"BANI Mampang" Menangi Sengketa Merek

“BANI Mampang" Menangi Sengketa Merek

NERACA

Jakarta - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang memenangi sengketa hak atas merek "BANI" dan "Badan Arbitrase Nasional Indonesia".

Dalam siaran pers BANI Mampang yang diterima di Jakarta, Jumat (10/11) disebutkan, sengketa hak atas merek itu telah diputus melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 34/Pdt-Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan itu memperkuat kepemilikan BANI Mampang atas merek "BANI" dan "Badan Arbitrase Nasional Indonesia"."Dengan tidak diajukannya memori kasasi oleh pihak lawan serta diajukannya permohonan pencabutan permohonan kasasi oleh pihak kami, maka secara hukum tidak terbantahkan lagi bahwa BANI Mampang merupakan pihak yang berhak secara eksklusif menggunakan merek 'BANI' dan 'Badan Arbitrase Nasional Indonesia'," kata Manajer Operasional BANI Eko Dwi Prasetiyo.

Putusan No. 34/PDT.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan 12 September 2017 itu adalah putusan mengenai gugatan pembatalan terhadap dua merek termasuk BANI dan "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" yang dimiliki oleh BANI Mampang atas dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang ditolak oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada intinya menyatakan bahwa BANI (tergugat) adalah badan arbitrase yang didirikan berdasarkan SK Kadin tertanggal 30 November 1997 untuk menyelesaikan sengketa perdata yang timbul dalam perdagangan, industri dan keuangan, baik bersifat nasional maupun internasional.

Dengan putusan tersebut, maka jelas BANI Mampang merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek dengan kata "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" dan "BANI", sehingga jika ada pihak lain yang dengan tanpa hak atau izin menggunakan merek dimaksud, maka tindakan penggunaan tersebut merupakan pelanggaran atas UU Merek.

"Berangkat dari putusan ini, kami berharap semua pihak tunduk pada peraturan yang berlaku serta menjalankan hukum sesuai koridor sehingga ke depannya tidak ada lagi persoalan serupa," kata Eko. 

Sebelumnya, BANI versi Sovereign yang menyatakan dirinya sebagai BANI Pembaharuan melayangkan gugatan pembatalan merek "BANI" dan "Badan Arbitrase Nasional Indonesia" dengan alasan bahwa merek tersebut, yang telah memperoleh hak atas merek sejak tahun 2002, pengajuannya didasari dengan itikad tidak baik karena BANI bukan suatu badan hukum, sehingga pendaftaran merek dimaksud bertentangan dengan perundang-undangan.

Namun, gugatan tersebut telah dipatahkan melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta 34/PDT.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pada 12 September 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…