Sidang Dugaan Monopoli Aqua - Tim Investigator Simpulkan Aqua Terbukti Bersalah

NERACA

Jakarta -Dari sidang lanjutan dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang monopoli usaha yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributornya, memiliki agenda penyerahan berkas kesimpulan dari tim investigator dan kuasa hukum dari terlapor I dan terlapor II kepada ketua majelis hakim yang dipimpin R. Kurnia Sya’ranie.

Helmi Nurjamil dari tim investigator membacakakan secara singkat materi kesimpulan tersebut. Seperti yang dibacakan oleh Helmi Nurjamil, perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016  secara meyakinkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah dengan bukti – bukti yang sangat kuat. Atas dasar bukti-bukti kuat dan meyakinkan tersebut, Majelis Hakim  perlu memvonis bersalah dan segera diberi sanksi atas pelanggarannya tersebut.

Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berupa  telah dilakukannya degradasi terhadap Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dimana degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan akan tetapi karena menjual produk pesaing.”Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,”kata Helmi Nurjamil saat menyampaikan materi kesimpulan di ruang sidang I di kantor KPPU, kemarin.

Lebih jauh Helmi Nurjamil menjelaskan bahwa Tim Investigator juga menemukan bukti pelanggaran berupa komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, Koordinasi untuk tidak memberi harga khusus kepada SO yang menjual Le Minerale. Juga terdapat bukti prosedur degradasai, bukti form sosialisasi kesetiaan kepada Aqua, terdapat bukti form sosialisasi ke toko toko yg mana toko toko diminta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk Leminerale yang merupakan pesaing Aqua apabila tidak ingin dikenakan sanksi, dan yang terpenting juga terdapat keterangan para saksi. Pihak Tim Investigator juga mendengarkan masukan dari para saksi ahli.

Menurut saksi ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang. Sementara kepala tim investigator, Arnold Sihombing, memerinci secara gamblang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.”Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan  lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari  serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus  menghukum terlapor satu dan dua.

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…