Kapolri: SPDP Pimpinan KPK Dampak Putusan Praperadilan

Kapolri: SPDP Pimpinan KPK Dampak Putusan Praperadilan

NERACA

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpnan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).

"Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan 9 Oktober 2017 sebagai dampak putusan praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah," kata Tito di Jakarta, Kamis (9/11).

Tito mengaku telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum) Mabes Polri guna menjelaskan penerbitkan SPDP terhadap pimpinan KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Akibat putusan prapeadilan itu, Tito menjelaskan pihak Setnov menganggap administrasi dan langkah hukum yang dilakukan penyidik KPK menetapkan tersangka pimpinan Golkat itu melanggar hukum.

"Administrasi, misalkan, dianggap sebagai surat palsu dan pencekalan dianggap melanggar hak untuk keluar negeri, itu yang dilaporkan," ungkap Tito.

Tito mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan pihak Setnov dengan memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli dan dokumen termasuk putusan praperadilan sehingga status laporan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tito menegaskan penyidik kepolisian melayangkan SPDP ke kejaksaan yang ditembuskan kepada lima pihak antara lain pelapor, terlapor dan kejaksaan, namun belum tercantum penetapan tersangka.

"Tapi belum menetapkan saya ulangi belum menetapkan saudara yang dilaporkan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Namun, Tito menyatakan penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi ahli guna menetapkan tersangka terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK itu. Tito menambahkan pihak terlapor juga dapat menunjukkan dokumen untuk memperkuat keterangan.

Tito juga meminta penyidik kepolisian memeriksa keterangan saksi ahli untuk memastikan ketika seseorang ditetapkan tersangka kemudian memenangkan gugatan prapedilan dapat menuntut secara hukum atau tidak. 

Lalu, Tito meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhati-hati menangani perkara dua pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dokumen palsu."Ini suatu permasalahan hukum yang menarik, saya meminta penyidik berhati-hati," kata Tito.

Tito mengatakan persoalan hakim yang mengabulkan praperadilan penetapan seorang tersangka tidak sah merupakan "celah hukum" untuk digugat balik seseorang yang telah ditetapkan tersangka. Kapolri juga mengarahkan penyidik Polri meminta keterangan sejumlah saksi ahli pidana hukum lantaran akan munculkan pandangan yang berbeda-beda terhadap dampak pengabulan putusan praperadilan.

Kapolri mendukung proses penegakkan hukum yang sesuai aturan dan prosedur terhadap seluruh Warga Negara Indonesia, serta tetap menjaga hubungan sinergis bersama instansi lainnya."Saya sebagai pimpinan Kapolri tidak ingin Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," ujar Tito.

Tito menegaskan komitmen dan tidak ingin menimbulkan situasi gaduh yang berdampak terhadap hubungan Polri dan KPK memburuk.

Sementara, KPK belum bisa menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi terkait dua pimpinan, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memalsukan surat.

"Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/11).

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…