Kejati DKI Jadi JPN Hadapi Gugatan SPBU

Kejati DKI Jadi JPN Hadapi Gugatan SPBU

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk Dinas Bina Marga DKI dalam menghadapi gugatan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum yang protes atas pembangunan "underpass" antara Jalan Proklamasi dengan Jalan Pramuka Raya.

"Kejati DKI Jakarta menjadi JPN sekaligus membantu Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (9/11).

Sebelumnya dilaporkan UD Nina Usman selaku pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) itu menggugat dinas tersebut karena pembangunan "underpass" itu telah menurunkan omzet dari Juli sampai September 2017.

Kasipenkum menjelaskan berdasarkan surat permohonan Bantuan Hukum dari Dinas Bina Marga Nomor 7574/0754 tanggal 24 Oktober 2017 dan dari PT Jaya Konstruksi MP Nomor 343/JKMP/EXT/UP-1143/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima kuasa dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan PT Jaya Kontruksi bertindak mewakili Dinas Bina Marga dan PT Jaya Konstruksi sebagai tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 509/PDt.G/2017/PN.JKT.PST tanggal 17 Oktober 2017.

Kemudian dia juga menyebutkan bahwa yang menjadi dasar gugatan adalah adanya kegiatan pembangunan underpass koridor yang menghubungkan antara Jalan Proklamasi dan Jalan Matraman Raya dengan Jalan Pramuka Raya, memberikan dampak pada turunnya omzet penjualan bahan bakar UD Nina Usman dari bulan Juli hingga September 2017."Dalam gugatannya, mereka juga memohon untuk menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp8 miliar," ujar dia.

Ia menambahkan atas diterbitkannya surat kuasa dari Dinas Bina Marga dan PT Jaya Konstruksi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maka untuk selanjutnya Jaksa Pengacara Negara berhak untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewakili Dinas Marga DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan perdata.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah, merujuk pada dasar hukum tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dapat memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan jasa hukum kepada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…