Wakil Ketua DPR - Putusan MK Positif Dalam Administrasi Kependudukan

Fahri Hamzah 

Wakil Ketua DPR

Putusan MK Positif Dalam Administrasi Kependudukan

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan penganut aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk merupakan langkah positif dalam administrasi kependudukan.

"Pencantuman aliran kepercayaan itu positif untuk proses administrasi karena di negara kita faktor-faktor agama dan identitas agama dianggap penting. Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, namun justru positif," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dia mengatakan, keputusan MK itu artinya setingkat undang-undang maka harus diterima bahwa faktanya ada masyarakat yang tidak memilih agama formal yang sudah ada. Menurut dia, kalau saat ini penganut menjadi bagian dari pilihan agama yang legal artinya keputusan MK setingkat UU itu harus diterima."Tidak ada masalah, kalau ada orang yang mau mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat silakan aja, tidak ada masalah," ujar dia.

Namun Fahri menyarankan harus ada filter terkait definisi aliran kepercayaan sehingga harus diatur secara teknis karena kalau tidak, dikhawatirkan menimbulkan konflik. "Dan itu yang berbahaya terutama kalau sudah ada pelintas batas," katanya. Dia menjelaskan, pelintas batas itu adalah orang yang mengajak kepada kelompoknya, agamanya, alirannya dan hal itu yang menimbulkan konflik.

"Hak untuk memilih, kita sebagai bangsa dengan konstitusi kita yang ada sekarang itu harus menerima kalau hak memilih itu sah. Pilihan itu sifatnya privat tidak boleh dipaksa-paksa," kata dia.

Dia menyatakan, Bangsa Indonesia harus dewasa dan maju terkait pilihan seorang sehingga yang perlu dilakukan adalah mengaturnya lebih rinci sehingga jangan sampai ada pelintas batas yang dikhawatirkan memunculkan masalah.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata "agama" yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan". Ant

 

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…

BERITA LAINNYA DI

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…