Kasus Jody Haryanto - Tak Pernah Ada Kejelasan

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencium adanya permainan dalam proses kasasi perkara Jodi Haryanto. Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan, tidak lazim jika untuk mendapatkan nomor registrasi perkara dari Mahkamah Agung (MA) sampai memakan waktu dua bulan. "Itu tidak lazim sampai memakan waktu selama itu. Karena biasanya paling lama dua minggu, perkara itu sudah terdaftar. Kalau sudah 2 bulan belum mendapatkan nomor registrasi, saya menduga ada permainan antara MA dengan pihak yang berperkara," tegas Bonyamin ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/1).

Peryataan ini terkait masih terkatung-katungnya perkara kasasi kasus penggelapan dana nasabah atas nama bekas wakil bendahara umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto. Padahal perkara itu sudah diterima oleh MA sejak tanggal 28 November 2011. Namun hingga sekarang perkara kasasi itu belum juga teregistrasi oleh MA.

Bonyamin menduga permainan menunda-nunda sebuah perkara kerap dilakukan oleh pihak yang sedang berpekara. "Itu sudah lazim dilakukan oleh pihak-pihak berpekara. Keuntungan itu jelas sekali didaptkan oleh  kepentingan pihak berperkara," tandasnya.

Sementara Humas MA, Andrew membantah tudingan jika pihaknya sengaja menunda-nunda perkara yang sudah masuk ke MA. "Tidak benar kalau MA sengaja menunda-nunda perkara. Sekarang semuanya sudah dilakukan secara transparan," tandasnya.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah memvonis Jodi Haryanto selama 3 tahun penjara. Meskipun dalam petikan amar putusannya Jodi harus ditahan, namun hingga saat ini mantan Direktur Utama PT Eurocapital Peregrines Securities (EPS) masih belum ditahan.

Bukan hanya kasus Jodi yang di MA saja yang masih terkatung-katung penyelesaiannya, kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 57 miliar, yang ditangani Bareskrim Mabes Polri, hingga kini belum  jelas penyelesaiaannya.

Penggelapan yang diduga dilakukan PT Falcon Asia Resources Management (Falcon), didasarkan laporan ke Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri bernomor LP/223/IV/2011, tertanggal 8 April 2011, dengan terlapor Direktur Falcon Bernardo Ali dan Direktur Falcon Asia (FA) Hendro Christanto.

Keterlibatan Jodi Haryanto sendiri dalam kasus ini, yaitu sbg kuasa direksi mencairkan dana dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah dalam formulir redemption dana investasi yang disimpan di bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk.

Ketika wartawan  akan mengkonfirmasi soal itu, Kabidpenum Mabes Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Ahmad tak pernah membalas atau mengangkat teleponnya.  Sehingga belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang ini. (*)

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…