Polisi Gandeng BPK Hitung Kerugian Pulau Reklamasi

Polisi Gandeng BPK Hitung Kerugian Pulau Reklamasi

NERACA

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggandengkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami akan membuat keterangan BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (8/11).

Argo menuturkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga karyawan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk mengetahui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi pada hari Rabu (8/11). Argo mengatakan penyidik akan menggali informasi dari pihak BPRD DKI Jakarta sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pulau reklamasi.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek besar tersebut selanjutnya penyidik akan mengembangkan guna mengincar pelaku. Argo menegaskan penyidik kepolisian akan merunut mulai dari usulan, lelang dan perencanaan anggaran proyek pulau reklamasi.

Argo menerima informasi ketiga saksi itu mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Kepala BPRD DKI Jakarta dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) pada hari Kamis (9/11)."Tentunya soal NJOP akan kami tanyakan ke sana," ujar Argo.

Argo menjelaskan materi pemeriksaan soal klasifikasi dan penetapan NJOP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139."Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada atau tidak kerugian negara dari proyek itu," ungkap Argo.

Argo menyatakan berdasarkan keterangan dari ketiga saksi itu maka penyidik kepolisian akan mengetahui proses maupun jalur penentuan NJOP sesuai aturan atau tidak. 

Argo menjelaskan bahwa NJOP merupakan nilai penetapan harga lahan sehingga penyidik akan menelusuri terdapat perbedaan atau sesuai dengan aturan atau tidak."Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami berkaitan NJOP, apakah sudah sesuai atau tidak," kata Argo di Jakarta, Selasa (7/11).

Sebelumnya, anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan."Setelah dilakukan gelar perkara ternyata termasuk pidana sehingga statusnga dinaikkan menjadi penyidikan," kata Argo di Jakarta, Jumat (3/11).

Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya menduga proyek reklamasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan gelar perkara. Saat ini menurut Argo, polisi memeriksa beberapa saksi dan mencari pelaku yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta itu."Kita masih mencari pelaku dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Argo.

Argo mengtakan, pemeriksaan penyidikan akan mengarah terhadap nilai kerugian negara dan aturan pelaksanaan pelelangan. Argo memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa para pihak terkait dengan proyek pengerjaan reklamasi. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta senilai Ro3,1 juta per meter. Namun, realisasinya mencapai Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta/meter. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…