MA Akreditasi Empat Lembaga Peradilan di Papua

MA Akreditasi Empat Lembaga Peradilan di Papua

NERACA

Timika - Tim Akreditasi Penjamin Mutu Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI tahun ini melakukan akreditasi empat lembaga peradilan di Papua.

Ketua Tim Akreditasi MA Aswandi mengatakan empat lembaga peradilan di Papua yang akan menjalani proses akreditasi yaitu Pengadilan Negeri Kota Timika, Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Fakfak dan Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura."Ada tiga pengadilan negeri ditambah satu pengadilan tinggi yang akan kita akreditasi di Papua. Yang pertama akan kita lakukan proses akreditasi yaitu PN Timika," kata Aswandi di Timika, sebagaimana dikutip Antara, kemarin. 

Setelah melakukan proses akreditasi PN Timika, Tim Akreditasi MA akan menuju Jayapura untuk melakukan kegiatan serupa di Pengadilan Tinggi Papua dan selanjutnya menuju Sorong dan Fakfak.

Aswandi menargetkan waktu selama sepekan untuk menuntaskan proses akreditasi empat lembaga peradilan di Papua itu."Kami mendorong empat lembaga peradilan ini menjadi pelopor dalam hal kualitas pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Papua," ujar dia.

Menurut dia, akreditasi merupakan sebuah konsep perubahan yang digagas oleh MA dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang benar-benar berkualitas dari sisi pelayanan."Kita perlu percepatan menuju peradilan yang agung dimana setiap masyarakat yang datang berurusan dengan pengadilan, hendaknya dapat dilayani dengan baik. Kita harus memberikan pelayanan publik yang prima dan bermutu sehingga masyarakat dan para pencari keadilan itu dapat mengakses keadilan dan kepastian hukum itu secara cepat," jelas dia.

Aswandi mencontohkan, salah satu bentuk pelayanan cepat lembaga peradilan yaitu tatkala masyarakat atau para pihak dapat menerima salinan putusan dalam rentang waktu dua minggu setelah adanya putusan pengadilan.

Humas PN Timika Franciscus Baptista beberapa waktu lalu mengatakan PN Timika telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pembenahan fasilitas guna menunjang pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Menyinggung tentang adanya keluhan dari masyarakat pencari keadilan di Timika soal sidang yang molor hingga petang bahkan malam hari, Franciscus mengatakan hal itu tidak lepas dari minim ketersediaan hakim.

Saat ini, hakim yang bertugas di PN Timika hanya empat orang dengan satu majelis."Ketersediaan hakim ini juga menjadi salah satu bagian tak terpisahkan dari pelayanan kami. Kondisi yang ada sekarang dengan satu majelis, terpaksa sidang kami gelar sampai sore atau malam hari. Belum lagi kalau tahanan datang sudah siang hari, semua saling mempengaruhi," kata Franciscus. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…