Tunda Kenaikan Tarif!

Seperti kita ketahui bahwa konsumsi masyarakat merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia. Besaran kontribusi konsumsi terhadap total perekonomian RI mencapai 55%,  atau jauh lebih besar bila dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah (9%) dan investasi (30%). Karena itu, tingkat pertumbuhan konsumsi harus ditingkatkan,  atau tetap terjaga untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang sudah ditargetkan pemerintah.

Kita lihat dalam beberapa tahun terakhir, tingkat konsumsi masyarakat Indonesia dinilai stagnan tumbuh di sekitar 5%. Padahal pada 2012, data BPS menunjukkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat masih mampu tumbuh sebesar 5,49%. Namun selanjutnya terus mengalami penurunan menjadi 5,15% (2014), dan kemudian anjlok lagi 4,96% (2015), dan  di paruh pertama tahun ini juga terpangkas tipis menjadi 4,94%.

Tertahannya laju konsumsi juga terlihat dari tingkat pertumbuhan Indeks Penjualan Rill (IPR) Bank Indonesia yang secara umum, IPR mengalami tren penurunan dari tahun 2016 hingga September 2017. Adapun kelompok barang yang mengalami tren penurunan cukup tajam adalah kelompok non makanan, seperti peralatan komunikasi, perlengkapan rumah tangga, serta produk pakaian.

Lantas apa yang membuat tertahannya tingkat pertumbuhan konsumsi masyarakat saat ini? Pertama, kenaikan harga barang yang diatur pemerintah (administered price), seperti kenaikan disebabkan berubahnya skema subsidi energi dari barang langsung ke orang yang berhak menerima.

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah  agar subsidi mencapai tepat sasaran. Namun dalam jangka pendek kebijakan tersebut justru bisa menekan konsumsi masyarakat yang selama ini turut merasakan barang subsidi tersebut meskipun tidak berhak.

Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA, misalnya, dengan jumlah pengguna terbanyak berasal dari kelas menengah ke bawah. Kenaikan yang sangat signifikan di listrik membuat masyarakat perlu mengatur ulang keuangan rumah tangganya terutama alokasi untuk konsumsi.

Kedua, pengeluaran operasional pemerintah cenderung stagnan. Dalam dua tahun terakhir, misalnya, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengalami kenaikan dan cenderung mengurangi kegiatan di luar kota yang dapat berdampak terhadap sektor rumah makan (restoran), perhotelan, jasa travel, dan lainnya. Sehingga hal tersebut mempengaruhi kemampuan daya beli.

Ketiga, terdapat kebijakan yang cenderung menekan konsumsi. Misalnya kebijakan pembukaan informasi rekening tabungan untuk pajak, pembatasan kartu kredit, dan penambahan pajak untuk rumah-rumah yang tidak dipakai atau disewakan. Kebijakan yang memiliki tujuan yang baik tetapi efek sampingnya ada masyarakat butuh waktu penyesuaian mendorong konsumsi`

Secara siklus, konsumsi masyarakat pada kuartal III dan IV cenderung lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal II yang memiliki momentum hari libur yang panjang, Lebaran, dan tahun ajaran baru untuk sekolah dan universitas. Nah, apabila tidak ada upaya untuk mendorong daya beli di kuartal terakhir ini maka tingkat konsumsi masyarakat akan cenderung stagnan atau malah bisa turun selama tahun 2017.

Untuk itu, ada dua strategi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di akhir tahun nanti. Pertama, mengeluarkan stimulus berupa paket kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan perusahaan. Pemerintah harus mendapat kepercayaan dari masyarakat agar tidak takut membelanjakan uangnya dan pihak swasta tidak takut untuk ekspansi usaha. Hal yang mudah dilakukan adalah dengan menghindari kebijakan yang kontraproduktif dengan dalih untuk dongkrak target penerimaan negara.

Kedua, menunda kenaikan harga barang yang diatur pemerintah (administered price). Apabila sesuai dengan rencana terdapat penyesuaian atau rencana kenaikan untuk TDL 450 VA, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG 3 kg di semester II-2017. Dengan penundaan kenaikan tersebut diharapkan daya beli juga terjaga mengingat peningkatan harga di semester I-2017 dicurigai signifikan terhadap daya beli masyarakat. Penundaan kenaikan tarif tersebut diharapkan bisa ditahan sampai paruh pertama 2018. Sehingga konsumsi bisa terjaga seiring dengan ekspektasi masyarakat yang ingin kebutuhannya juga bisa terjaga. Semoga!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…