Menyeimbangkan Sasaran Ekspor-Kebutuhan Beras Domestik

Oleh: Muhammad Razi Rahman

Aktivitas ekspor telah lama menjadi salah satu indikator yang menunjukkan kondisi kekuatan perekonomian suatu bangsa, karena dengan ekspor yang banyak selain menambah pemasukan bagi negara, juga merupakan suatu kebanggaan.

Tidak heran bila Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga kerap memperlihatkan senyum sumringahnya saat menyaksikan panen padi serta ekspor beras sebanyak 25 ton hasil panen lahan di desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ke Malaysia, tanggal 20 Oktober 2017.

Dengan rasa kebanggaannya, Mentan juga mengucap, "Alangkah indahnya Malaysia mengimpor dari Indonesia, mengimpor dari saudara kandung sendiri".

Menurut Mentan, dirinya mengetahui bahwa Malaysia selama ini masih mengimpor sejumlah komoditas seperti jagung dan beras dari negara lain, sehingga dirinya mendekati Malaysia dan menyatakan alangkah bagusnya bila Malaysia mengimpor komoditas itu dari Indonesia.

Hal itu, ujar dia, karena Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa "ikatan darah lebih penting daripada perbatasan", serta karena berasal dari rumpun yang sama, sehingga tidak ada yang bisa memisahkan Indonesia dan Malaysia.

Mentan juga menyebutkan bahwa daripada beli jauh-jauh dari Pakistan dan Vietnam, dia mengutarakan harapannya agar Sanggau dapat menangani kebutuhan Malaysia tersebut.

Andi mengungkapkan, pihaknya telah mengajak Malaysia untuk berkomunikasi dalam rangka berinvestasi bersama yang menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, Sekjen Kementerian Pertanian Malaysia Sallehhuddin mengatakan pihaknya siap menyeleggarakan kerja sama dalam pengembangan kerja sama.

Sedangkan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi menyatakan, program panen pangan yang digalakkan di kawasan perbatasan Indonesia bakal memudahkan peningkatan ekspor ke sejumlah negara tetangga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani nusantara.

Dalam seminar di Pontianak, Kalbar, 18 Oktober, Agung ingin para produsen pangan di berbagai daerah melihat komoditas bahan makanan apa saja yang bisa dihasilkan guna menyediakan kebutuhan pangan negara tetangga.

Menurut Agung, selama ini telah dilaksanakan upaya pengembangan lumbung pangan dengan penerapan teknologi pertanian di masyarakat di lima kabupaten perbatasan di Kalbar yaitu di Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu seluas 50.000 hektare.

Namun, perlu diingat pula bahwa selain memenuhi keperluan pangan tetangga, pada UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa "Ekspor Pangan dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan konsumsi Pangan di dalam negeri dan kepentingan nasional." Dalam ayat (2) disebut, "Ekspor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan konsumsi Pangan Pokok dan Cadangan Pangan Nasional." Sejahterakan petani Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dalam sejumlah kesempatan juga menyatakan, pemerintah perlu melindungi petani agar dapat terus memproduksi beras meski pada 2018, program beras sejahtera (rastra) ditiadakan dan dikomplementer dengan program kartu bantuan pangan nontunai.

Viva Yoga berpendapat, hal terpenting adalah bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan petani untuk terus memproduksi beras agar ketika rastra tidak ada, dapat tetap memproduksi cadangan beras pangan nasional, sehingga tidak akan mengganggu proses yang sudah ada. Menurut Viva, pada tahun 2017, dari hasil kajian 55 kota di Indonesia sehingga tidak seluruhnya memberikan hasil yang maksimal untuk penggunaan kartu bantuan pangan nontunai.

Untuk itu, ujar dia, pihaknya akan membahas hal tersebut lebih lanjut dengan pemerintah. Politisi PAN itu berpendapat, Bulog sebagai penyedia cadangan beras pemerintah harus maksimal.

Sebelumnya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengingatkan gencarnya pemerintah berfokus di sektor infrastruktur jangan sampai meminggirkan hal lain yang penting yaitu tingkat kesejahteraan petani.

Kepala Bagian Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi mengatakan, beberapa tantangan yang dihadapi para petani antara lain adalah terbatasnya kesempatan kerja di pedesaan, menurunnya jumlah rumah tangga yang memiliki lahan pribadi dan semakin banyak petani yang menjadi buruh tani tanpa lahan.

Belum lagi, menurut Hizkia, gencarnya pembangunan infrastruktur yang menggerus lahan-lahan pertanian dan rendahnya harga beli komoditas pangan yang ditanam petani. Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu meningkatkan alokasi anggaran bagi berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di Tanah Air.

Hizkia menginginkan pemerintah agar sebaiknya mengalokasikan ulang anggaran untuk program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sejahtra (KIS) dan kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ia mengingatkan bahwa besarnya anggaran untuk benih, pupuk dan beras subsidi senilai Rp52 triliun per tahun, atau dua kali lipat dari ketiga program sebelumnya.

Pemerintah, lanjutnya, dinilai juga dapat menerapkan program yaitu Asuransi Pertanian untuk Petani Padi (AUTP) yang bertujuan untuk mengompensasi kehilangan pendapatan petani akibat gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, hama maupun penyakit tanaman.

Berdasarkan penelitian dari CIPS, di beberapa daerah seperti Indramayu, Jawa Barat, Kebumen dan Cilacap di Jawa Tengah, kebanyakan petani menilai program bantuan yang diberikan pemerintah kurang efektif untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.

Monopoli Impor

Salah satu hal yang disorot oleh lembaga CIPS adalah aktivitas impor komoditas beras yang selama ini dilakukan oleh Bulog. Menurut Hizkia, monopoli impor beras yang dilakukan Bulog diusulkan dapat dihentikan agar sektor swasta dapat diberi kewenangan mengimpor tidak hanya sebatas untuk keperluan industri dan diet khusus saja.

Hizkia berpendapat bahwa pendeknya jalur distribusi dengan beras impor dinilai akan mampu mengatasi permasalahan rantai distribusi beras yang kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Ia juga berpendapat bahwa posisi Bulog sebagai pengimpor tidak efektif mengingat lembaga tersebut sangat tergantung kepada pertimbangan politis dan juga prosedur birokrasi.

Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya fokus memainkan peranannya sebagai regulator dan pengawas serta melakukan verifikasi informasi yang diberikan pihak swasta dan menerapkan kriteria terkait beras yang akan diimpor.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihak swasta yang diberi kewenangan untuk mengimpor beras dinilai juga harus mampu membuktikan kemampuan mereka untuk membaca kebutuhan pasar dan membaca situasi di pasar beras nasional dan internasional.

Terkait impor, juga harus diingat dalam UU No 18/2002 tentang Pangan dalam pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa "Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri." Sedangkan dalam ayat (2) disebut "Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi".

Sementara itu, Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan beras, khususnya kualitas medium, dengan menugaskan Perum Bulog untuk melakukan operasi pasar di seluruh wilayah Indonesia dalam mengantisipasi datangnya perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan langkah operasi pasar oleh Perum Bulog dalam rangka menjaga kestabilan harga beras medium, dan bukan untuk mengisi kekosongan pasokan karena stok yang dimiliki masih sangat mencukupi.

Enggartiasto mengatakan bahwa saat ini harga beras khususnya kualitas medium dalam kondisi stabil. Namun, pemerintah tidak ingin mengambil risiko adanya spekulan yang berusaha mengambil keuntungan, khususnya menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018.

Berbagai langkah yang telah dan akan diambil pemerintah memang perlu betul-betul menyeimbangkan antara target ekspor yang ditetapkan setiap tahun, dengan kebutuhan pangan domestik, termasuk komoditas beras, yang harus dipenuhi untuk seluruh warga. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…