Antisipasi Krisis Ekonomi

Situasi ekonomi lokal dan global saat ini masih dibayang-bayangi ketidakpastian. Ada sedikit harapan perbaikan ekonomi nasional yang terlihat dari angka pertumbuhan ekonomi triwulan III-2017 mencapai 5,06%, namun kita tetap dihadang oleh ancaman krisis 2018 yang cukup merepotkan nanti.

Kita tentu berharap dapat melalui tahun 2018 dengan selamat, jangan sampai ikut terseret dalam arus krisis yang diperkirakan amat dahsyat. Bagaimanapun, tidak bisa dipungkiri sejak September 2015, Indonesia mulai memasuki periode krisis baru yang ditandai dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh ke level Rp14.600 per US$, dan guncangan ringan di sektor perbankan.

Ketika itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat stress test, yaitu tes kekuatan menghadapi guncangan krisis. Dengan asumsi dalam stress test itu dimasukkan situasi, jika rupiah menembus level Rp15.000 per US$, maka sedikitnya ada 23 bank yang satu cluster akan berdampak sistemik dan layak ditutup.

OJK mengambil kebijakan yang bertolak belakang dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 1998 untuk mengatasi situasi tersebut. Kalau IMF menggunakan resep kebijakan uang ketat (tight money policy–TMP), maka OJK menempuh kebijakan anti siklis, yakni melakukan pelonggaran-pelonggaran kebijakan kredit.  Sehingga 23 bank aman dan tidak ada penutupan bank, karena memang tidak terjadi rush di sektor perbankan. Bentuknya, dengan meng-off--kan regulasi yang terkait dengan kredit dan permodalan selama dua tahun. Seperti ketentuan kredit bermasalah (non performing loan–NPL), aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR), maupun ketentuan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio—CAR), selama dua tahun tidak berlaku meskipun masih dalam pengawasan.

Untung saja dewi fortuna masih melindungi Indonesia, rupiah terus menguat hingga ke level Rp13.000, sehingga bank-bank yang mulai terbatuk-batuk itu kini mulai pulih. Walaupun tersisa satu bank yang sedang kebingungan mencari pemilik baru.

Kemudian, di tengah ketidakpastian global, pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2017 mencapai 5,06% dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita semakin meningkat. Inflasi rendah dan stabil dan masih berada dalam sasaran target 4%. Defisit transaksi berjalan triwulan III-2017 membaik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Surplus perdagangan selama Januari–September 2017 memperoleh nilai tertinggi sejak tahun 2012.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita ke depan sudah aman dan lolos dari krisis? Tidak, bisa saja krisis dimulai pada 2018, tergantung seberapa siap dan karakter krisis yang akan terjadi pada 2018. Karena krisis keuangan atau krisis finansial biasanya terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Indonesia sendiri pernah mengalami dua kali masa krisis yaitu pada 1998 dan 2008. Siklus tersebut lebih dikenal dengan krisis 10 tahunan. Hal yang sama juga diprediksi akan terjadi pada 2018 berselang 10 tahun dari masa krisis terakhir (2008).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan belajar dari dua krisis keuangan yang terjadi, pemerintah telah mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menyebabkan krisis keuangan terjadi lagi pada 2018. Sejauh ini, pemerintah telah memperkuat sejumlah faktor. “Sebetulnya kalau kita belajar dari dua krisis 1997-1998 dan 2008-2009 penyebabnya sama sekali berbeda. Dunia terus melakukan perbaikan dalam memonitor berbagai indikator,” ujarnya, belum lama ini.

Menkeu mengingatkan, penyebab krisis 1998 salah satunya dipicu oleh neraca pembayaran Indonesia yang tidak menentu. Nilai kurs yang tidak fleksibel dan cenderung tidak bersahabat terhadap kondisi pasar disebut menjadi pemicu krisis tersebut.

Kemudian pada krisis 2008, disinyalir disebabkan oleh produk derivatif yaitu munculnya produk-produk baru berbasis teknologi dengan risiko tersembunyi. Sehingga pecahlah krisis subprime mortgage yang terjadi di Amerika. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan akan terus mengantisipasi hal ini.

Kita tentu optimistis tahun ini pemerintah telah melakukan simulasi penanganan krisis. Simulasi difokuskan untuk menguji bagaimana penerapan UUNo. 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Jangan lengah untuk terus berkoordinasi di antara beberapa kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi krisis keuangan. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…