Cara Pemerintah Tambal Defisit BPJS Kesehatan Rp 9T

NERACA

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikatakan mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp9 triliun. Hal tersebut seperti diutarakan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang melaporkan langsung keada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pekan lalu. Adapun, defisit tersebut muncul akibat timpangnya penerimaan dari iuran peserta dengan beban jaminan kesehatan yang harus ditanggung. 

Atas defisit anggaran tersebut, pemerintah masih terus mengkaji untuk menambal defisit anggaran BPJS Kesehatan. Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Selasa (7/11) mengatakan, salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah dalam menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan yaitu dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang nilainya sekitar Rp 5 triliun. "Oh kalau pajak rokok itu kan ada earmarks-nya 50%. Kemudian dari 50% itu, 50% itu Rp 7 triliun. Kalau dia 75% ya sekitar Rp 5 triliun," kata Boediarso di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan adanya suntikan dana yang berasal dari DBH CHT sebesar Rp 5 triliun, maka masih tersisa sekitar Rp 4 triliun. Namun, Boediarso memastikan masih banyak sumber untuk menutupi hal itu. "Kan masih banyak sumber lainnya," jelas dia. Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau nantinya akan dibagikan sebesar 2% ke masing-masing daerah. "Perhitungannya 2% dari nilai cukai. Misalnya penerimaan cukainya Rp 10, berarti 2% yang dibagi-bagi, target Rp 148 triliun, berarti kali 2% dibagi-bagi ke seluruh daerah, sesuai porsinya," kata Heru.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan mengapa tren defisit program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terjadi. Ia mengatakan peserta JKN-KIS saat ini sekitar 183 juta. Besarnya animo keanggotaan kemudian mereka berobat secara bersamaan karena sakit membuat pemanfaatan iuran JKN-KIS melebihi pendapatan iuran dan terjadinya defisit. Namun, sayangnya Fachmi enggan menyebut jumlah pasti estimasi defisit BPJS Kesehatan tahun ini.

Dia menegaskan,angka defisit BPJS Kesehatan sudah ditutup dengan suntikan dana tambahan dari pemerintah hingga Desember 2017 mendatang sesuai hitungan BPJS Kesehatan. "Kalau dulu takut (berobat) ke rumah sakit (RS) karena tidak mampu membayar sekarang masyarakat bisa mengakses dengan iuran (JKN-KIS) yang relatif terjangkau," ujarnya.

Dalam rapat kordinasi yang digelar Senin kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyampaikan ada sembilan langkah agar defisit pada BPJS Kesehatan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, ada keseimbangan antara pemasukan dan penerimaan. "Ada sembilan hal yang bisa dilakukan, bagaimana kemudian nantinya bisa mengatasi defisit BPJS," ujar Puan.

Dia menyebutkan, langkah tersebut di antaranya melakuk‎an pembagian tagihan biaya dengan pemerintah daerah dan membagi sebagian penghasilan pemda yang berasal dari cukai rokok ke BPJS kesehatan. "Sehingga peran pemda bisa ikut aktif bukan hanya melakukan prefentif dan promosi saja, tapi uang yang di pemda bisa melakukan pelayanan kesehatan atas profit," tutur Puan.

Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan B‎ayu Wahyudi menjelaskan, dari perhitungan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), terdapat selisih pembayaran iuran sebesar Rp 13 ribu per peserta. Sementara, jumlah peserta pada kategori tersebut mencapai 92,4 juta jiwa. "Dari hasil perhitungan, PBI itu bayar Rp 23 ribu, harusnya dibayar Rp 36 ribu. Itu sudah selisih Rp 13 ribu. Bayangkan Rp 13 ribu dikali‎ 92,4 juta jiwa," ujar dia.

Selain itu, defisit tersebut juga disumbang kekurangan bayar iuran peserta bukan penerima upah (PBPU). Selisih pembayaran iuran di kategori ini bahkan diperkirakan lebih besar lagi. "Itu‎ dari selisih PBI, saja belum dari PBPU. Kelas I itu Rp 81 ribu per bulan, tetapi kelas II ini hanya Rp 51 ribu seharusnya (bayar) Rp 68 ribu, berarti selisih Rp 17 ribu. Kemudian kelas III yang seharusnya itu Rp 53 ribu hanya dibayar Rp 25.500," ujarnya. bari

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…