Seleksi Cakim MA Diminta Libatkan Banyak Pihak

Seleksi Cakim MA Diminta Libatkan Banyak Pihak

NERACA

Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril menilai seleksi calon hakim (Cakim) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) seharusnya melibatkan banyak pihak di dalam panitia seleksi (pansel).

"MA bisa membentuk pansel yang meniru pansel untuk mencari pejabat negara lain, jadi pansel ini harus terdiri dari banyak pihak yang memiliki integritas," ujar Oce di Jakarta, Selasa (7/11).

Oce menjelaskan, hal itu perlu dilakukan mengingat seleksi itu dilakukan untuk mencari pejabat negara bukan pegawai negeri sipil."Bisa saja pihak yang dilibatkan berasal dari Ombudsman, dari Komisi Yudisial, dari hakim itu sendiri, kalangan perguruan tinggi dan dari pemerintah yang tentunya merepresentasikan berbagai pihak yang berkepentingan," jelas Oce.

Kendati demikian Oce menegaskan tidak hanya komposisi pansel saja yang memegang peranan penting, namun yang terpenting dalam seleksi calon hakim adalah bagaimana panitia seleksi melakukan seleksi."Kalau ada proses komputerisasi atau CAT untuk seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemapuan bidang (SKB) itu hanya dasarnya saja, ini harus lebih daripada itu," ujar Oce.

Menurut dia, dalam seleksi calon hakim sangat diperlukan adanya penelusuran integritas, penelusuran kapabilitas dan penelusuran perilaku calon hakim di lingkungannya."Karena begitu dia diangkat sebagai hakim dia akan langsung memegang palu dan menyidangkan perkara," kata Oce.

Lebih lanjut Oce mengatakan bahwa menjadi hakim dibutuhkan standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan profesi lainnya."Kita sebagai salah satu negara hukum yang besar harus menunjukkan bahwa kita serius dalam mencari hakim, hakim harus lebih daripada PNS," kata Oce. 

Idealnya Tunggu RUU JH

Lalu, Oce menilai sejatinya seleksi calon hakim dapat ditunda hingga RUU Jabatan Hakim (RUU JH) diundangkan."Sejak dulu kami mengusulkan idealnya seleksi ini ditunda hingga RUU JH ini diundangkan, tetapi in tentu membutuhkan waktu," ujar Oce.

Menurut Oce bila memang kondisi kebutuhan hakim sangat mendesak, maka seleksi calon hakim ini setidaknya dilakukan secara transparan dan melibatkan banyak pihak."Kita bicara seleksi calon hakim, dan saya adalah salah satu yang tidak sepakat dengan seleksi seperti PNS ini karena hakim adalah pejabat negara," ujar Oce.

Dia berpendapat untuk mencari seorang calon hakim, sangat diperlukan penelusuran kapabilitas dan integritas seseorang."Karena di pundak mereka inilah nantinya keadilan dan hukum di Indonesia ditegakkan," tegas Oce.

Oce kemudian menilai terlibatnya Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta akademisi perguruan tinggi tidaklah cukup substansial."Sekali lagi karena hakim adalah pejabat negara, sehingga di dalam panitia seleksi seharusnya melibatkan banyak pihak lain seperti seleksi pejabat negara pada umumnya," jelas Oce.

Oce kemudian menyebutkan panitia seleksi seharusnya melibatkan pihak-pihak seperti Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Pemerintah itu sendiri, akademisi, dan pihak berkepentingan lainnya. 

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan bahwa seleksi calon hakim 2017 di lingkungan MA, dilaksanakan mengingat kebutuhan hakim di berbagai wilayah di Indonesia yang sudah mendesak dan tidak bisa menunggu hingga RUU Jabatan Hakim diundangkan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…