Korupsi vs Kemudahan Berusaha

Bank Dunia baru-baru ini mengumumkan peringkat kemudahan berinvestasi  (Easy of Doing Business-EoDB) Indonesia naik dari posisi ke-91 ke posisi ke-72 dari 190 negara yang disurvei lembaga keuangan internasional itu. Pencapaian ini layak disebut signifikan karena bisa diraih dalam rentang waktu relatif singkat dalam tiga tahun.

Sebelumnya Indonesia di peringkat ke-120, kemudian peringkat ke-106, dan terus membaik ke posisi ke-91 hingga sekarang di posisi ke-71. Bank Dunia mengakui Indonesia konsisten mempercepat laju reformasi. Ada beberapa indikator dari hasil percepatan reformasi itu seperti  biaya sambungan listrik dan sertifikasi kabel bisa diturun kan menjadi 276% dari pendapatan per kapita dari sebelumnya 357%. Biaya untuk memulai usaha baru pun bisa diturunkan, dari 19,4% menjadi 10,9%. Sekarang ini persiapan memulai usaha baru di Jakarta hanya butuh waktu 22 hari di bandingkan 181 hari pada 2004.

Tidak hanya itu. Penyelesaian dokumen per dagangan antarnegara semakin cepat berkat dukungan tagihan elektronik untuk pajak, bea cukai, serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Rentang waktu yang diperlukan untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses, dan mengirimkan dokumen impor turun dari 133 jam menjadi 119 jam.

Membaiknya EoDB juga sejalan dengan perbaikan peringkat kelayakan Indonesia sebagai tujuan investasi. Lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor’s (S&P) telah menaikkan sovereign credit rating Indonesia menjadi BBB-/A-3 dengan outlook stabil.

Sebelumnya lembaga pemeringkat Moody’s Investors Service dan Fitch Ratings juga memberi pandangan positif pada stabilitas perekonomian Indonesia, termasuk pengelolaan utang. Membaiknya peringkat kelayakan Indonesia sebagai tujuan investasi otomatis menarik masuk dana asing ke dalam negeri.

Maka itu, tidaklah mengejutkan ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mencatat rekor baru. Lalu faktor apa yang paling potensial merusak persepsi publik internasional tentang EoDB dan kelayakan Indonesia sebagai tujuan investasi?  Adalah faktor korupsi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Faktanya,  selama 2016 KPK menyergap 482 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.101 orang. Juga pada tahun itu, KPK sedikitnya berhasil melakukan 15 kali operasi tangkap tangan (OTT). Sudah menjadi pengakuan bersama bahwa korupsi  kini  makin marak karena telah terjadi proses regenerasi koruptor, baik di birokrasi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk lembaga parlemen, penegak hukum, hingga lembaga peradilan.

Karena itu, wajar jika pemerintah harus meningkatkan level militansi dalam memerangi korupsi. Pemerintah agresif mempercepat reformasi perizinan serta sangat militan dalam memerangi narkoba dan pencuri ikan. Me ngapa juga pemerintah kurang serius memerangi korupsi?
Ke depan, KPK harus terus diperkuat dari waktu ke waktu. Tetapi, mengandalkan KPK untuk mencegah korupsi di negara sekelas Indonesia jelas tidak masuk akal. Lewat APBN dan APBD, dana negara saat ini dikelola dan dimanfaatkan oleh 34 kementerian, 28 lembaga negara, 34 pemerintahan provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota. Lalu, hampir 75.000 desa di beri wewenang mengelola dana desa.

Nah, dalam konteks pengawasan dan pengamanan anggaran negara, ini pekerjaan yang amat besar dan sangat tidak mudah. Jadi, tantangan ini tidak disederhanakan, karena  demi efisiensi dan efek tivitas sangat diperlukan pengawasan dan pengamanan yang militan.

Karena itu, inisiatif Polri merancang dan menghadirkan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dilihat sebagai upaya menaikkan militansi negara memerangi korupsi. Kehadiran  Densus Tipikor Mabes Polri hendaknya dipahami sebagai eskalasi upaya negara mereduksi perilaku korup oknum aparatur negara dan daerah. Semoga!

 

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…