KY Siap Terlibat Dalam Proses Pembentukan Hakim

KY Siap Terlibat Dalam Proses Pembentukan Hakim

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyatakan pihaknya siap membantu Mahkamah Agung (MA) dalam proses pendidikan calon hakim untuk membentuk hakim hingga siap menjalankan profesinya.

"Berkaitan dengan MA sudah mengumumkan 1.607 calon hakim lulus seleksi, jika saatnya MA akan melibatkan KY dalam proses pembentukan hakim, pihak kami menyambut baik rencana tersebut," ujar Farid di Jakarta, Senin (6/11).

Farid mengatakan berdasarkan pengalaman periode sebelumnya, maka jika dilibatkan dalam proses pendidikan calon hakim, KY sepenuhnya akan fokus pada rekam jejak dan perilaku para calon hakim peserta didik."Perilaku menyimpang seperti curang, plagiat, joki, nepotisme, kolusi, dan sejenisnya, tidak akan ditolerir serta akan sekeras mungkin ditindak," tegas Farid.

Selain itu transparansi dalam pengelolaan pendidikan calon hakim juga menjadi perhatian KY. Menurut dia dalam proses ini, perlakukan dan keistimewaan harus diberikan secara objektif, bukan karena adanya kedekatan antara pihak penyelenggara atau panitia dengan calon hakim peserta didik.

Lebih lanjut Farid mengatakan terlibatnya KY dalam proses pembentukan hakim ini nantinya sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam RUU Jabatan Hakim yang menyebutkan bahwa manajemen hakim harus bersifat transparan dan partisipatif."Dan kami meyakini konsep tersebut mulai dipahami dan diterima oleh MA, bahwa yang dimaksud bukanlah mengambil kewenangan tetapi memikul beban bersama," ujar Farid.

Pada Jumat (3/11) malam, MA melalui Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengumumkan bahwa Panitia Seleksi Nasional Calon Hakim telah meluluskan 1.607 peserta seleksi calon hakim di lingkungan MA.

"Untuk tahun anggaran 2017 ini, kami umumkan sebanyak 1.607 peserta dinyatakan lulus," ujar Pudjo di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Jumat malam (3/11). 

Dari 1.874 peserta yang tersaring, Pudjo mengungkapkan 77 diantaranya tidak dapat dinyatakan lulus karena beberapa hal seperti peserta yang masih berstatus PNS, kemudian peserta calon hakim untuk pengadilan agama yang tidak dapat membaca kitab, serta sejumlah peserta yang tidak mengikuti sebagian seleksi kompetisi bidang atau SKB.

Peserta yang lolos seleksi harus melakukan registrasi ulang dan mengikuti pendidikan prajabatan selama enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon hakim. Usai pendidikan prajabatan tersebut, para calon hakim akan mengikuti pendidikan calon hakim kurang lebih sekitar dua tahun.

Setelah menyelesaikan pendidikan calon hakim dan ditetapkan secara sah sebagai hakim yang boleh mengadili perkara, para hakim baru ini akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh pelosok Indonesia.

Sebelumnya MA sempat menunda mengumumkan hasil alhir seleksi calon hakim di lingkungan MA ini, dengan alasan pihak Panitia Seleksi Nasional masih belum selesai melakukan integrasi nilai dari SKD dan SKB para peserta seleksi calon hakim. 

Mahkamah Agung (MA) menunda mengumumkan kelulusan akhir Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) calon hakim 2017 di lingkungan MA sebagaimana tertera dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) A.S. Pudjoharsoyo."Bersama ini disampaikan bahwa kelulusan akhir yang sedianya diumumkan pada 31 Oktober 2017, ditunda sampai dengan adanya penetapan hasil seleksi dari Panselnas," jelas Pudjo melalui surat pengumuman yang diterima di Jakarta, Rabu (1/11).

Pengumuman akhir dikatakan Pudjo akan segera diberitahukan segera setelah MA menerima penetapan hasil intgrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dari Panselnas.

Mengenai hal ini Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui berapa lama pengumuman kelulusan akhir ini akan ditunda."Saya belum tahu, surat dari Panselnas seperti itu, semoga hanya beberapa hari saja dan tidak terlalu lama," ucap Abdullah.

Adapun pelamar dari seleksi calon hakim ini tercatat mencapai 30.716 peserta, sementara MA memilliki kuota sebesar 1.600 orang calon hakim untuk tahun anggaran 2017. Nantinya 1.600 calon hakim yang lulus seleksi akan mengikuti prajabatan dan pendidikan calon hakim selama dua tahun enam bulan, baru dapat ditetapkan sebagai hakim dan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh pelosok Indonesia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…