Investor Perlu Jaminan Kepastian Hukum di Indonesia

 

NERACA

Jakarta-Pengamat ekonomi menilai, kepastian jaminan hukum merupakan syarat untuk menghadirkan iklim investasi yang sehat. Maka sudah barang tentu syarat tersebut harus segera dipenuhi pemerintah supaya pertumbuhan usaha dapat berjalan sesuai harapan.

Perbaikan kepastian hukum mendesak dilakukan salah satu caranya adalah reformasi internal birokrasi, sinergi pusat daerah, pengawasan yang ketat terhadap upaya malpraktik hukum seperti korupsi, suap dan sebagainya," tegas Bhima Yudhistira, pengamat ekonomi INDEF kepada pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, persoalan rendahnya kepastian hukum tergambar dalam indeks daya saing global tahun 2017. Beberapa subfaktornya seperti perlindungan paten Indonesia berada di peringkat 46, perlindungan terhadap investor peringkat 66, masalah korupsi peringkat 75 dunia dan transparansi pembuatan regulasi ranking 51. "Rendahnya kepastian hukum membuat realisasi investasi asing dalam 7 tahun terakhir rata rata hanya 27,5% dari komitmen," ujarnya.  

Hambatan paling besar yang dirasakan para investor, menurut dia, adalah terkait ketidakpastian hukum berkaitan dengan proses perizinan dan implementasi aturan hukum. Termasuk juga prosedur antara pusat dan daerah masih belum sinergis.

Belum lagi, menurut dia, pengawasan terhadap tata kelola pasar modal masih terbilang rendah. Padahal regulasi dan pengawasan sangat penting untuk memberikan kepercayaan pemodal. "Khususnya perlindungan investor minoritas termasuk ketika terjadi perselisihan usaha dengan emiten atau broker," ujarnya.

Akibat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum optimal akibatnya banyak kasus masuk perdata. "Proses penyelesaian sengketa jadi panjang dan merugikan investor. Sebenarnya idealnya sifat pengawasan untk preventif," ujarnya.

Seperti kasus gugatan terhadap Goldman Sachs International yang sudah lebih satu tahun berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan saham Hanson senilai USD 22 juta. Padahal, Goldman Sachs membeli saham tersebut secara legal di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Platinum Partners. Tapi anehnya, yang menggugat adalah pengusaha BT yang menyatakan memiliki saham tersebut sesuai perjanjian Repo. Padahal pengusaha BT sama sekali tidak ada transaksi langsung dengan pihak Goldman Sach.

Tidak hanya itu. Sejak sengketa ini bergulir dimulainya pemblokiran saham milik Goldman Sach oleh pihak kepolisian, berdampak pada kegiatan transaksi saham milik broker saham internasional AS itu menjadi terhambat. Proses pemblokiran yang dilakukan polisi sepihak tersebut dinilai telah merugikan Goldman Sach.  

Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok S. Khadafi,  sengketa usaha memang harus diselesaikan sesuai aturan berlaku seperti melalui proses pengadilan. Penyelesaian tersebut sangat tepat untuk kedua belah pihak yang bersengketa bisa diputuskan oleh hukum.

Uchok mengatakan, perselisihan atau sengketa dari kegiatan usaha mesti diminimalisir. Ketika perselisihan terjadi akibat lemahnya regulasi, maka pemerintah perlu segera melakukan perbaikan. "Kalau memang ada yang salah dalam regulasi, berarti harus ada revisi kepada peraturan tersebut, biar kepastian hukum lebih kelihatan otoritasnya," ujarnya.

Menyimak peraturan OJK No. 09/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (Repo) bagi lembaga jasa keuangan mencoba menyatukan pemahaman. Transaksi Repo dikualifikasi sebagai transaksi jual beli dengan janji membeli kembali. Akibatnya lanjutan, pemahaman awal bahwa transaksi repo saham adalah transaksi pinjam meminjam tidak dapat diterapkan lagi. POJK tadi mengatur transaksi repo harus menyebabkan perubahan kepemilikan.

Namun menurut konsultan hukum bursa Fahmy Hoessein, ketentuan POJK No. 09/2015  itu justru menimbulkan masalah hukum. Transaksi itu seharusnya dilandasi hak membeli kembali. Setelah POJK, pembeli sebagai pemilik saham baru mempunyai hak untuk menjual sahamnya kepada pihak selain pemilik pertama.

 “Hal ini akan menimbulkan repo berantai dan meningkatkan resiko penjual tidak dapat membeli kembali saham yang telah diperjanjian,” ujar Fahmy saat mempertahankan disertasinya di hadapan sidang akademik UI, belum lama ini.

Fahmy mengusulkan pengaturan tentang sistem lock-up terhadap  saham jaminan, atau perlu ada klausula dalam transaksi repo saham  yang melarang pembeli saham menjual saham jaminan sebelum seluruh perjanjian selesai. Ia yakin solusi ini lebih memberikan keadilan kepada penjual, terutama mendapatkan manfaat berupa kemungkinan sahamnya kembali.

Kini, tinggal bagaimana regulator seperti OJK membuat aturan mengenai lock-up dan transaksi repo dengan tiga pihak. Hanya dengan membuat aturan yang jelas, transaksi repo tidak menimbulkan kebingungan dan permasalahan. Apalagi di dunia pasar modal yang begitu dinamis. Bagaimanapun, perlindungan investor harus diperkuat. mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…