Kenaikan UMP Upaya Hindari PHK - GUBERNUR DKI JAKARTA TETAPKAN UMP 2018 RP 3.648.000

Jakarta-Pemerintah menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan keputusan terbaik karena memperhitungkan kepentingan semua pihak. Kenaikan UMP mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 8,71%. Khusus UMP 2018 di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.648.000 dari sebelumnya Rp 3.350.00 (2017).

NERACA

"Intinya saya minta semua pihak menerima ini karena keputusan terbaik, win-win sifatnya," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu (5/11).  Menurut dia, ketentuan itu membuat pengusaha mudah menentukan rencana bisnis. Pasalnya, upah yang diberikan pada pekerja mudah diprediksi.

Kenaikan upah yang sulit diprediksi akan mengguncang industri. Adapun dampak lanjutannya, kata dia, ialah pemutusan hubungan kerja atau PHK. "Dunia usaha dapat kepastian kenaikan upah predictable, tidak fluktuatif. Kalau fluktuatif mengguncang industri dan dampaknya PHK juga," tutur dia.

Para pekerja juga mendapat manfaat. Pasalnya, pekerja mendapat kepastian kenaikan gaji tiap tahun. "Yang bekerja pasti kan bahwa setiap tahun mendapat kenaikan upah, kurang apa?" ujarnya seperti dikutip laman Liputan6.com.

Tidak hanya itu, calon pekerja juga mendapat manfaat. Lantaran, kenaikan upah yang mudah diprediksi membuat dunia usaha tumbuh. Imbasnya, calon pekerja akan cepat masuk ke pasar kerja. "Dengan adanya kepastian kenaikan upah pekerja, kepastian kenaikan upah predictable bagi dunia usaha, membuat industri tumbuh, membantu calon pekerja masuk ke pasar kerja," ujarnya.

Sebelumnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 telah diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi. Bank Indonesia pun mengimbau agar hal tersebut dibarengi dengan peningkatan produktivitas.

Secara terpisah, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penetapan kenaikan UMP sudah berdasarkan formula perhitungan yang ada di peraturan. Dia pun meminta masyarakat Indonesia tidak hanya menyoroti besaran kenaikan UMP, tetapi juga peningkatan produktivitas.

"Tapi seandainya UMP ditetapkan seperti diamanatkan undang-undang dan peraturan, yang saya titipkan untuk Indonesia kita jangan terlalu hanya melihat peningkatan UMP, yang perlu dilihat peningkatan produktivitas," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Agus mengungkapkan, peningkatan produktivitas merupakan kunci untuk mendorong Indonesia bisa tumbuh dengan kuat dan berkesinambungan sehingga akan menciptakan kesejahteraan. "Jadi kalau ada peningkatan upah minimum harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas," ujarnya.

Menurut Agus, upaya pemerintah dalam pertumbuhan Indonesia, yaitu dengan pembangunan infrastruktur, menciptakan kemudahan dalam berbisnis, dan memperbaiki ‎suasana industri dalam menjalankan kegiatannya harus didukung dengan peningkatan produktivitas.

"Perhatian tinggi pada pembangunan infrastruktur dan upaya untuk memperbaiki suasana industri dalam menjalankan kegiatannya itu baik, tapi produktivitas harus ditingkatkan," ujarnya.

Pada bagian lain, keputusan UMP tersebut dianggap sudah pas bagi pengusaha ritel karena berbasis pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Apa yang ditetapkan Menaker masuk akal, dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tegas CEO Sogo Indonesia Handaka Santosa di acara diskusi di radio swasta di Jakarta.

Handaka menilai, jika kenaikan upah minimum terlalu tinggi, maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap industri ritel secara keseluruhan. Imbasnya menjadi beban bagi pelaku usaha, dan akhirnya semakin banyak toko ritel yang tutup sehingga dapat memicu PHK. "Kalau gaji dinaikkan terlalu tinggi, ritel tidak kuat, lalu kinerja merah lagi, nanti saya tutup lagi (toko)," ujarnya.

Untuk diketahui, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) telah menutup tiga gerai Lotus dan akan menutup satu gerai Debenhams Department Store pada tahun ini. "Kalau kenaikan di luar jangkauan jadi kerugian kedua belah pihak. Karena kalau sudah ditetapkan, mau tidak mau harus dibayar pengusaha. Lalu apa bisa bertahan, karena kalau tidak bisa bertahan, bahaya," ujar Handaka.

Dia berpendapat, kenaikan gaji merupakan suatu hal penting untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Pengusaha, menurut dia, pasti akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk kenaikan UMP. "Kenaikan gaji tetap ada, dan kami akan tetap berikan. Kalau tidak ada kenaikan, mana bisa daya beli membaik. Kenaikan gaji adalah salah satu yang patut diberikan, tapi batasannya harus dihitung supaya bisa maju bersama," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub Sandiaga Uno mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 adalah Rp 3.648.000, naik dari UMP 2017 Rp 3.350.000. Menurut Anies, UMP tersebut ditetapkan setelah melakukan pembicaraan dengan kalangan pengusaha dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain kajian hidup layak, inflasi saat ini sebesar 3,2%, serta produk domestik bruto Jakarta.

Untuk mengurangi beban biaya hidup, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan subsidi kepada kalangan pekerja berpenghasilan setara besaran UMP tersebut, berupa biaya gratis naik bus Transjakarta, potongan belanja di grosir Pasar Jaya, serta penambahan subsidi Kartu Jakarta Pintar (KJP). Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan Anies berharap, keputusan terebut bisa diterima semua pihak terkait khususnya kalangan pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Serikat Pekerja Menolak

Namun, penetapan UMP 2018 ini mendapatkan penolakan dari serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Salah satunya, ‎Federasi Serikat Pekerja (FSP) Farkes Reformasi.

Ketua Umum FSP Farkes-Reformasi, Idris Idham mengatakan, ‎penolakan tersebut lantaran kenaikan UMP sebesar Rp 3,64 juta ini di bawah tuntutan pekerja yang menghendaki kenaikan menjadi Rp 3,9 juta. "Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujarnya dalam rilis tertulis di Jakarta, pekan lalu.

Idris menuturkan, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 karena dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI menggunakan PP 78 tahun 2015. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Padahal di tahun sebelumnya, kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangi gugatan atas keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/2015 di PTUN Jakarta. "Jadi jika penetapan UMP tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar undang-undang," ujar Idris.

Oleh sebab itu, kata dia, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan KSPI akan turut serta dalam aksi buruh yang akan berlangsung pada 10 November 2017 bertepatan dengan Hari Pahlawan. "Kami akan all-out turun ke jalan melawan keputusan gubernur. Kepada kawan-kawan buruh, saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak," ujarnya.

Rencananya, aksi ini digelar di hampir seluruh daerah di Indonesia. Di Jabotabek, aksi akan berpusat di Istana Negara, sedangkan untuk daerah lainnya akan mengambil lokasi di kantor gubernur masing masing daerah.

Seperti telah diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar Rp 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71%.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang merupakan asosiasi kalangan pengusaha, mengajukan nilai sebesar Rp 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu angka inflasi plus pertumbuhan ekonomi diperoleh kenaikan sebesar 8,71%. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…