KY: Pimpinan Pengadilan Harus Beri Teladan

KY: Pimpinan Pengadilan Harus Beri Teladan

NERACA

Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan pembinaan pimpinan pengadilan terhadap hakim-hakim harus diimbangi dengan teladan untuk menampilkan kemuliaan profesi hakim.

"Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinan pengadilan juga harus memberi teladan yang baik," ujar Farid di Jakarta, Jumat (3/11).

KY memberikan pernyataan ini dalam menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pengadilan yang terlibat dalam kasus suap dan korupsi."Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik, karena sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga," ujar Farid.

KY melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjadi salah satu kecurangan terbesar dalam kehidupan bangsa."Oleh karena itu, KY mengajak untuk sama-sama menjauhi korupsi, dengan menjadikan pengadilan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan publik sehingga peradilan bersih dan agung akan terwujud," kata Farid.

Farid mengatakan maraknya OTT KPK terhadap aparat pengadilan dalam tiga bulan terakhir ini dinilai KY sebagai bentuk tamparan bagi dunia peradilan, sehingga KY merasa penting untuk bekerjasama dengan pimpinan pengadilan."Sebagai langkah pencegahan, KY bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Farid.

Farid mengatakan sinergi ini dilakukan KY bersama dengan Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kepala Pengadilan Militer untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya untuk menjauhkan diri dari potensi pelanggaran KEPPH.

"Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di PTA Banjarmasin untuk wilayah pengadilan di seluruh Kalimantan Selatan dan PT Medan untuk wilayah pengadilan seluruh Sumatera Utara," jelas Farid.

Lalu, dia menambahkan KY bersinergi dengan pimpinan pengadilan sebagai salah satu usaha untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dan korupsi yang terjadi di dalam lembaga peradilan."Sebagai langkah pencegahan, KY bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen dalam memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar dia. 

Hal ini dilakukan oleh KY sebagai salah satu upaya pencegahan, setelah beberapa bulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, yang dinilai oleh Farid menjadi tamparan bagi dunia peradilan.

Farid mengatakan sinergi ini dilakukan KY bersama dengan Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Kepala Pengadilan Militer untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya agar menjauhkan diri dari potensi pelanggaran KEPPH."KY paham bahwa pimpinan pengadilan telah melakukan pembinaan agar hakim tersebut paham dan sadar bahwa sebagai hakim terikat kode etik dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Farid.

Kendati demikian Farid menilai bahwa pembinaan juga perlu diimbangi dengan menampilkan kemuliaan profesi bahwa pimpinan pengadilan harus jadi teladan untuk anak buahnya."Diskusi KY dengan pimpinan pengadilan telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu di PTA Banjarmasin untuk wilayah pengadilan di seluruh Kalimantan Selatan dan PT Medan untuk wilayah pengadilan seluruh Sumatera Utara," jelas Farid.

Sejak Maret 2012 KY mencatat terdapat 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim. Sementara itu dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, 22 kasus diantaranya merupakan isu suap dan gratifikasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…