Dewan Pengupahan Kaji UMK Bekasi

Dewan Pengupahan Kaji UMK Bekasi

NERACA

Cikarang, Bekasi - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sedang melakukan pengkajian guna menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

"Hal ini harus seauai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Bekasi Tahun 2018," kata Kepala Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Effendi di Kabupaten Bekasi, Jumat (3/11).

Menurut dia dalam pengupahan tersebut sudah melalui proses rapat pleno, tetapi memang belum ada keputusan guna penetapannya. Hal ini dikarenakan adanya beberapa regulasi guna menetapkan keputusan. Pasalnya hal tersebut tidak dapat diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang ada pada Kabupaten Bekasi. Oleh sebab itu, dalam pemutusan itu harus ada pembicaraan intensif kepada beberapa elemen antaranya Bupati Bekasi, Serikat Pekerja dan asosiasi pengusaha.

Dalam permasalahan ini memang harus ada titik pengukur guna memberikan beberapa efek agar tidak terjadi benturan dengan pihak manapun. Pasalnya, ini harus sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Maka kenaikan upah hanya berkisar sebesar 8,71 persen dari UMK 2017 yang semula Rp3.530.000 menjadi Rp3.830.000.

Ia menambahkan dalam hal ini tidak dapat langsung memutuskan, tapi harus ada pengesahan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat."Ini perlu dilakukan mengingat peran aktif pemerintah daerah harus memberikan laporan kepada Pemprov Jawa barat," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jendral PC FSPMI Bekasi, Amier Mahfouz mengatakan dalam sidang pleno tersebut sudah mendesak agar Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Bekasi Tahun 2018.

Hal ini didasarkan bila menggunakan dasar dari peraturan pemerintah maka kenaikan uoah buruh tidak akan sesuai dengan kelayakannya. Tentu saja dalam hal ini, buruh yang akan kembali merasa dirugikan dan berakibat pada kesejahteraan tidak sesuai ekspetasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…