Kecelakaan Lalu Lintas : - Pembunuh Nomer 2 Di Indonesia

Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9-3 persen secara total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 2010, atau setara Rp 205-220 triliun dengan total PDB Rp 7.000 triliun.

Neraca. Pertambahan jumlah kendaraaan bermotor roda dua di Indonesia yang mencapai 24-30% dalam satu tahun, menjadi salah satu indikator tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia, bahkan sebuah penelitian menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas menduduki urutan ke dua, setelah penyakit TBC sebagai pembunuh utama yang terjadi di Indonesia.

Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa sepanjang tahun lalu, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234 jiwa. Kerugian ekonomi yang diderita akibat kecelakaan yang menelan korban jiwa mencapai Rp 35,8 triliun.

Korban jiwa dan materi yang sangat besar akibat kecelakaan lalu lintas itu menjadi salah satu pemicu Kepolisian Republik Indonesia menargetkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen dalam waktu 10 tahun.

Dirjen Kementerian Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menuturkan bahwa pesatnya pertambahan jumlah kendaraan yang tidak diikuti pembangunan infrastruktur yang memadai, berakibat potensi kecelakaan semakin besar. “Untuk roda dua saja, persentase kecelakaan lebih dari 67%,” ucapnya.

Setiap tahun rata-rata 28.000 nyawa melayang di jalan raya. Tingginya jumlah korban menunjukkan tingkat keselamatan jalan yang rendah. Hal itu pula yang mendorong pemerintah untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan terhadap tingkat keselamatan jalan di Indonesia.

Bahkan akibat kecelakaan lalu lintas, kerugian negara mencapai 1-1,5 persen dari Grros National Product (GNP), selain kerugian yang menyangkut produktivitas, waktu, kesehatan, dan biaya sosial lainnya. Bahkan data Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035, menyebutkan bahwa sebanyak 67 persen korban kecelakaan berada diusia produktif antara 22-50 tahun. Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9-3 persen secara total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 2010, atau setara Rp 205-220 triliun dengan total PDB Rp 7.000 triliun.

Analisis pengelolaan lalu lintas sebenarnya bukan terletak pada peraturan, tetapi mekanisme kontrol dan koordinasi yang kurang antara keselamatan jalan sebagai prioritas utama dengan investasi dari para stakeholder. Untuk itu pertumbuhan lalu lintas yang tinggi harus diimbangi operator jalan dengan investasi yang setara.

Sementara Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), Willy Suwandi Dharma, mengatakan bahwa 90 persen kecelakaan karena si pengendara. Ia menilai agar hal tersebut tidak terjadi, sebaiknya pengendara merubah cara berkendara. Salah satu cara yang paling sederhana adalah menghormati sesama pengguna jalan dan berlaku positif di jalan.

Kesadaran tinggi ketika berkendara, ucap Willy, akan menghindarkan kita dari kecelakaan. Menurut dia, masyarakat seharusnya sudah bisa memulai dengan merubah cara berkendara, "Karena kematian akibat kecelakaan sudah berada di posisi kedua tertinggi,” ungkapnya.

Sebuah penelitian menyebutkan, bahwa faktor pengemudi merupakan faktor penyebab kecelakaan yang paling besar pengaruhnya, sedangkan faktor lingkungan tidak terlalu besar pengaruhnya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan dalam mengurangi jumlah dan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol, yaitu dengan melakukan pengetatan di dalam pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para calon pengemudi kendaraan bermotor, memberikan pendidikan khusus bagi para pengemudi kendaraan umum tentang etika mengemudi dan cara cara serta sikap mengemudi di jalan.

Bina Marga selaku penyelenggara jalan pun terus berupaya membenahi masalah, dengan memperhitungkan dua aspek utama. Yaitu aspek perencanaan dan desain jalan serta aspek perbaikan lokasi-lokasi berbahaya.

Langkah nyata sebenernya telah dilakukan Ditjen Bina Marga dalam mewujudkan keselamatan jalan di Indonesia. Seperti melakukan kajian atas kebutuhan dan persiapan pelaksanaan keselamatan jalan, training awareness keselamatan jalan, penyusunan sistem manajemeen keselamatan jalan, hingga penyusunan pedoman keselamatan jalan yang digunakan dilingkungan Bina Marga.

Berdasarkan program Decade of Action for Road Safety yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai bulan Maret 2010, dan sejalan dengan Pasal 203 Undang-Undang No 22 tahun tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa, "Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," maka sudah menjadi kewajiban memberi kenyamaan baik pengguna jalan.

Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi M. Naufal Yahya dalam diskusi bertajuk Kebijakan Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan Menuju Zero Accident, menyatakan bila kepolisian memiliki komitmen dalam upaya menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan sebesar 50 persen dalam 10 tahun ke depan.

Untuk mencapai target itu, kata Naufal, maka Polri telah menetapkan beberapa kegiatan utama untuk mengurangi jumlah kematian akibat lakalantas. Beberapa kegiatan utama yang disiapkan antara lain penyempurnaan sistem pencatatan data lakalantas, kajian utama lokasi rawan lakalantas, penyempurnaan sistem perijinan mengemudi, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini. Meskipun demikian, Naufal menambahkan, kepolisian memerlukan dukungan penuh untuk mencapai target itu tepat pada waktunya.

"Upaya mereduksi tingkat kematian akibat kecelakaan di jalan sebesar 50 persen hanya dapat terwujud jika didukung oleh petugas polisi yang profesional dan ketersediaan sarana yang mutakhir," ucap Naufal.

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…