Legislator: Densus Tipikor Dibentuk Karena Perubahan Kebijakan Nasional

Legislator: Densus Tipikor Dibentuk Karena Perubahan Kebijakan Nasional

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional.

Menurut dia, perubahan itu ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan."Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp760 triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa," kata Bambang di Jakarta, Kamis (2/11).

Dia menilai besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang sangat tidak ringan. Menurut dia, tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah dan dana desa efektif mencapai tujuannya sehingga harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.

"Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu," ujar dia.

Politisi Partai Golkar itu menilai dalam konteks itu, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara. Selain itu menurut dia, Densus Tipikor juga disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.

"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor sehingga semua pihak hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri tersebut.

Menurut dia, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional sehingga penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama."Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional," ujar dia.

Dia mengingatkan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum dan demi tertib hukum, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri."Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Pembentukan Densus Tipikor itu awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017 lalu. Alasan penundaan adalah menyangkut anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.

"Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran di mana hari Rabu (25/10) nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya," tambah Wiranto. 

Meski demikian, Wiranto mengakui Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor.

"Pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," ungkap Wiranto. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…