Menang di Pengadilan - Tju Hiak Jong Belum Dapatkan Haknya

Menang di Pengadilan

Tju Hiak Jong Belum Dapatkan Haknya

NERACA

Jakarta - Meski menang di pengadilan dan sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai di tingkat kasasi yang kemudian dikuatkan putusan Peninjauan Kembali (PK), upaya keluarga Tju Hiak Jong untuk mendapatkan haknya belum bisa direalisir. Sertifikat tanah miliknya seluas 264 M2 yang beralamat di Taman Surya 3 Kel Pegadungan Kec Kalideres, Jakarta Barat menjadi hak Tju Hiak Jong itu belum bisa didapatkan.

Pasalnya, berdasarkan Putusan Kasasi No. 706K/PDT/2013 tertanggal 26 Agustus 2014 dan dikuatkan oleh Putusan PK dengan No.178PK/PDT/2016 Jo No.764/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar tanggal 05 Juni 2017, serifikat Akta Jual Beli (AJB) No. 452/2009 tanggal 24 Februari 2009 dan Sertifikat Hak Milik/ SHM No.3215/Pegadungan dinyatakan milik Tju Hiak Jong.

Meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, masih muncul perlawanan dari seseorang yang bernama Seman yang diduga memegang sertifikat milik Tju Hiak Jong tersebut. Ia ingin membatalkan putusan di atas dengan menggugatnya di PN Jakarta Barat. Melalui kuasa hukumnya, gugatan dengan Nomor Perkara 272/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT itu minta agar majelis hakim yang diketuai oleh Zahli SH untuk membatalkan kepemilikan tanah milik Tju Hiak Jong.

“Seman itu adalah orang yang mengaku-ngaku bahwa dia pemiliknya. Padahal secara hukum tidak ada perjanjian apapun antara klien kami dengan Seman. Harusnya dalam hukum itu apa yang tertulis itulah yang sebenarnya”, kata C Suhadi SH MH, kuasa hukum keluarga Tju Hiak Jong didampingi Susi (anak/ahli waris Tju Hiak Jong), kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).

Karena sudah memenangkan perkara dan dinyatakan sertifikat tanah tersebut milik Tju Hiak Jong, maka menurut Suhadi, pihaknya ingin mengeksekusi putusan tersebut. Namun Seman selalu beralasan tentang keberadaan sertifikat tersebut. Akhirnya Tju Hiak Jong pun melaporkan Seman ke Polres Jakarta Barat dengan tuduhan penggelapan. Seman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jakarta Barat.

“Atas penetapan tersangka itu, Seman mengajukan praperadilan namun ditolak dan menetapkan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya adalah sah secara hukum, sehingga penyerahan sertifikat itu wajib karena didasarkan pada sebuah keputusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Suhadi.

Jika perkara yang Seman gugat di PN Jakbar tersebut akhirnya dimenangkannya, imbuh Suhadi, maka akan sangat berbahaya, karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap bahkan sertifikat harus diserahkan kepada Tju Hiak Jong.“Tidak boleh Putusan di tingkat Kasasi dan PK dibatalkan oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah,” pungkas Suhadi. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…