Jangan Lebihi BI Rate - Pemberian Spesial Rate Tidak Dibenarkan

NERACA

Jakarta - Pemberian spesial rate kepada nasabah kaya bukan larangan. Namun saat ini kondisinya sedang “terbalik”. Karena saat ini ada trend untuk penurunan bunga perbankan. Sehingga  pemberian spesial rate merupakan sebuah “manuver” kompetisi tidak sehat, terutama dalam lomba menarik Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain tidak sehat, pemberian special rate tak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Spesial rate tidak bisa dibenarkan dalam sistem perbankan. Seharusnya perbankan mendorong semangat suku bunga kredit dari bentuk riil untuk percepatan ekonomi,” kata ekonom Sunarsip Tuban kepada Neraca, Rabu (25/1)

Malah Sunarsip meminta jangan ada lagi spesial rate. Karena itu  Bank Indonesia bersama Lembaga Penjamin Simpanan membuat mekanisme agar dana-dana mahal itu bisa diturunkan.  “Suku bunga penjaminan tidak boleh melebih dari BI Rate,” tambahnya.  

Begitu pula dengan suku bunga deposito, imbuh Sunarsip, juga seharusnya tidak bisa melebih  BI Rate. Pun demikian, bunga penjaminan maksimal sama dengan BI Rate “Harus ada kaitannya suku bunga simpanan yang diterima dengan suku bunga kredit. Intinya, harus ada asas timbal balik dimana suku bunga kredit pinjaman rendah. Sedangkan jangan minta bunga depositonya tinggi,” tegasnya.

Sunarsip mengakui, semua nasabah kaya pasti akan meminta imbalan yang besar dalam penyimpanan uangnya, maka sebaiknya perbankan menciptakan suatu mekanisme dan sistem penyimpan uang nasabah dengan baik. “Harusnya diciptakan mekanisme yang baik untuk nasabah,” pintanya.

Memang pilihan investasi terbatas, lanjut Sunarsip, semua nasabah akan menyimpan uangnya di deposito karena menjanjikan dimana bank bisa negoisasi bunga dengan para nasabahnya. “Bangunlah sistem ekonomi yang berkarakter dengan jangka panjang sedangkan deposito merupakan jangka pendek yang sangat riskan efeknya kepada nasabah,” terangnya

Sementara itu, Deputi Gubernur Bidang Pengaturan Bank Indonesia (BI), Irwan Lubis menyarankan agar nasabah jangan menerima begitu tawaran special rate dari perbankan nasional jika status dana itu menjadi tidak terjamin. Tentu pihak yang dirugikan adalah nasabah. “Nah BI itu dari aspek operasionalnya  saja. Kita (BI) pun sebenarnya tidak menginginkan bank memberikan special rate. Karena itu jangan mau terima bunga tinggi tapi gak tau resiko," tuturnya.

Irwan menambahkan BI sebagai regulator sudah mengambil langkah dalam temuan di lapangan. “Saat ini kita tidak menyoroti kasusnya. Jadi harus dijelaskan, kalau terima bunga di atas penjaminan berarti dana tidak dijamin. Tahu ada resiko. Itu yang kita minta kepada bank, yaitu resiko operasional. Jadi transparansi informasi mengenai produk termasuk jenis produk, remunerasi (imbalan) dari produk itu, harus dijelaskan," tegasnya

Sedangkan Firdaus Jaelani, Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan kebijakan pemberian special rate untuk nasabah di atas Rp2 miliar bukanlah kewenangan LPS. Karena, LPS hanya menjamin dana nasabah sebesar Rp2 miliar. “Itu diluar kontrol LPS, karena yang jelas kita hanya menjamin dana nasabah Rp2 miliar,” tandasnya.

Adanya pemberian special rate ini, beber Firdaus, karena demand terhadap deposit yang cukup tinggi. Sementara supply depositnya tidak sebanding. Kebijakan ini, boleh dibilang hanya berupa “gimick” semata untuk menarik dana nasabah, sementara resikonya akan dibebankan kepada nasabah. “Itu strategi perbankan untuk menarik dana nasabahnya,” katanya. 

Memang, lanjut Firdaus, kebijakan pemberian special rate ini nyatanya akan lebih merugikan nasabah. Karena kalau cost of fund tinggi, dan bank tidak bisa mengembalikan, kemudian jatuh. Maka yang dirugikan nasabahnya. “Kalau sudah seperti ini kerugian akan dirasakan nasabah,”  jelasnya.

Maka dari itu, ada baiknya pemberian special rate ini dikaji lebih dalam lagi. Namun, mengenai konsekuensinya, kebijakan ini harus dikembalikan kepada BI. Karena BI yang berwenang dalam hal ini, tentunya mereka akan dapat mempertimbangkan segala hal dengan memberlakukan kebijakan ini. ”Kita kembalikan semua ke BI, yang jelas itu bukan wewenang kita,” paparnya

Sementara itu, anggota Komisi XI F-Gerindea, Sadar Subagio menegaskan pemberian special Rate kepada nasabah dengan dana simpanan di atas Rp 2 miliar tak perlu dikhawatirkan. Alasannya sudah jelas, dana simpanan tersebut pasti tidak masuk dalam tanggungjawab LPS. "Tidak masalah, saya punya dana Rp 3 miliar pun dikasih bunga 25% saya mau. Tapi, dana saya tidak dijamin LPS", tegas Sadar kepada Neraca saat dihubungi.

Namun Sadar meminta agar LPS harus lebih arif dalam mensosialisasikan aturan. Sehingga nasabah yang tidak mengetahui informasi mengenai tingkat suku bunga wajar bisa bersikap cerdas terhadap penawaran special rate tersebut. "Sosialisasi yang ada kurang tepat sasaran terutama bank-bank kecil. LPS seharusnya lebih gencar dan informatif, agar perbankan yang menggunakan kondisi ketidaktahuan nasabah tidak bisa mengambil keuntunganm,” tegas Sadar.

Selain itu, Sadar menuturkan sejauh ini banyak Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) termasuk bank umum yang ditutup LPS. Akibatnya, dasar LPS dalam penetapan tingkat suku bunga dipertanyakan. Tren saat ini suku bunga bank turun namun LPS menetapkan patokan suku bunga. "Ada ketidak-balance dalam kondisi suku bunga ini, perbankan sedang rajin-rajinnya menurunkan suku bunga tapi LPS beri patokan. Yang menjadi pertanyaan apa acuan yang menjadi dasar LPS dalam menetapkan tingkat suku bunga wajar. Dari tahun 2006 hingga saat ini, 45 BPR termasuk 1 bank umum sudah dilikuidasi. LPS bisa menutup bank tapi belum bisa memperbaikinya seperti yang dialami Century,” pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…