Dilema Taksi Online

 

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

Taksi online menjadi sebuah revolusi baru di bidang transportasi dan menjadi magnet baru di masyarakat. Kendaraan ini hadir karena pemerintah gagal memberikan transportasi publik yang nyaman, aman, dan selalu siap setiap waktu. Keberadaannya saat ini khususnya di kota-kota besar seperti tidak dapat dipisahkan dari rutinitas keseharian. Dengan efisiensi dan tarifnya yang murah, banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan transportasi ini sehingga memunculkan gejolak antara driver taksi online dan taksi konvensional yang makin kehilangan pelanggan dari waktu ke waktu.

Untuk itu, pemerintah akhirnya mengubah aturan untuk mengatasi hal tersebut. Hasil perubahannya terungkap dalam Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan itu ditetapkan 19 Oktober 2017 dan diberlakukan mulai 1 November 2017 (hari ini) dengan masa transisi 3-6 bulan.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang penyedia aplikasi taksi online bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Selama ini, penyedia aplikasi bertindak terlalu jauh dengan berwenang melakukan rekrutmen pengemudi, menetapkan tarif, hingga memberikan promosi. Selain itu, penyedia aplikasi juga harus menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kementerian Koperasi dalam memberikan pelayanan.

Kemudian beberapa poin yang diubah dalam peraturan tersebut adalah adanya penetapan tarif bawah dan atas, ini supaya tidak ada pihak tertentu yang memonopoli jasa angkutan. Rupanya pemerintah menginginkan kesetaraan antara taksi online dan konvensional, biar tidak gender saja yang harus disetarakan. Tapi, sepertinya konsep kesetaraan tarif itu terlalu dipaksakan ya? Apakah benar hal ini tidak untuk berpihak pada industri dan memang benar-benar untuk melindungi konsumen?

Tidak hanya itu. Dalam aturan baru juga dijelaskan adanya penetapan wilayah operasi dan kuota kendaraan yang diizinkan untuk beroperasi di dalam suatu wilayah. Tentunya harus menggunakan stiker khusus dan kendaraan berplat nomor sesuai wilayah operasi. Dan yang terpenting, pihak penyedia aplikasi online rela memberikan akses yang terbuka pada pemerintah.

Tetapi di sisi lain, Kemenhub juga mengada-ada memberlakukan kewajiban pemasangan stiker di taksi online. Persoalannya, apabila terjadi keributan di lapangan antarpengemudi taksi online dan konvensional, penumpang yang berada di dalamnya dapat turut menjadi korban. Artinya, stiker harusnya tidak perlu menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh taksi online.

Nah, ini tentu saja yang meribetkan keberadaan taksi online di negeri ini. Keberadaannya pun mendapat perlakuan yang berbeda-beda di berbagai negara. Ada yang mengizinkan dengan aturan tertentu yang dibuat sangat ketat dan rumit, ada pula yang melarang mereka beroperasi. Lalu pemerintah Indonesia mau mengatur bagaimana?

Di beberapa negara yang melarang taksi online, misalnya Hungaria, landasan pelarangan ialah karena driver tidak mematuhi standar pengemudi taksi lainnya. Selain itu, pemerintah harus bertindak adil dan win-win solution menyelesaikan urusan taksi online dan taksi konvensional. Negara juga harus memperhatikan kebutuhan konsumen untuk memilih transportasinya sesuai selera dan kemampuannya.

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…