HARI INI PENETAPAN UMP 2018 SEMUA PROVINSI - Depenas: Tak Semua Perusahaan Mampu

Jakarta-Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menilai, tidak semua perusahaan mampu memenuhi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018.  Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan gubernur mengikuti aturan yang berlaku yaitu PP 78/2015 sebagai acuan dalam menetapkan UMP.

NERACA

Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%. Jumlah tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72%, serta pertumbuhan ekonomi 4,99% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal itu sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka formula penetapan UMP memuat pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

"Sebenarnya, enggak semua perusahaan mampu karena situasi perusahaan kan masing-masing, apalagi sektor ritel lagi kena hantaman seperti ini. Kemudian, kelihatannya juga masyarakat lagi menahan untuk belanja. Jadi, banyak perusahaan yang sebenarnya lagi menghadapi situasi market yang tidak kondusif," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam di Jakarta, Selasa (31/10).

Selain ritel, menurut dia, sektor industri pengolahan yang banyak menyerap tenaga kerja juga cenderung stagnan. Oleh karena itu, besaran kenaikan upah yang lebih tinggi dari inflasi itu terasa memberatkan.


Kendati demikian, lanjut Bob, pengusaha tetap berkomitmen untuk menerapkan aturan yang sebelumnya telah disepakati dengan pemerintah itu. Pasalnya, beleid tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menghitung proyeksi besaran biaya operasional.

"Bagi perusahaan yang penting ada kepastian. Dengan ada PP 78/2015, ada kepastian bagi dunia usaha berapa biayanya meskipun secara individu masing-masing tidak semua akan mampu," ujarnya seperti dikutip laman cnnindonesia.com.

Konsekuensi pahitnya, menurut dia, perusahaan bisa saja mengurangi tenaga kerja. "(Pengurangan tenaga kerja) itu tidak perlu diomongin lagi. Kan sudah di depan mata. Seperti ritel kan sudah jelas," tutur dia.

Sejauh ini, menurut dia, pelaku usaha juga belum akan meminta revisi aturan upah tersebut. Pasalnya, jika aturan itu kembali direvisi, maka kepastian usaha tidak bisa terwujud dan berdampak pada buruknya iklim usaha.

Secara terpisah, Menaker Hanif Dhakiri menyatakan, surat edaran terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 hanya bersifat sebagai pengingat bagi gubernur. Namun demikian, dia berharap para kepala daerah mengikuti aturan yang berlaku dalam menetapkan UMP.

Hanif mengatakan, penetapan UMP sebenarnya merupakan kewenangan dari gubernur di masing-masing. Meski demikian, penetapan ini harus berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur. Bahwa penetapan upah minimum provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018, harus berdasar pada PP 78. Jadi isinya hanya mengingatkan itu," ujarnya, kemarin.

Terkait dengan potensi penetapan UMP yang tidak sesuai dengan PP 78, Hanif menyatakan jika seharusnya para gubernur mengerti dan paham soal ketentuan dalam PP tersebut. Jadi diharapkan bisa menetapkan sesuai dengan dengan aturan ini. "Ini mengingatkan PP 78, intinya itu. Gubernur juga mengerti. Ya pokoknya ikuti aturannya," ujarnya.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah soal penetapan upah minimumnya. Namun demikian, Hanif memastikan jika UMP akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. ‎"Besok diumumkan," ujarnya.

Tiga Usulan

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dari pembahasan tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP yang akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan dan diumumkan pada 1 Nov.

‎Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung sejak pagi sampai sore kemarin berjalan sangat alot. Hal ini karena anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja meminta merevisi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei pada pekan lalu.

"Nilai KHL yang disurvei pada Jumat 27 Oktober 2017 yang dilakukan bersama 3 unsur menyepakati angka KHL sebesar Rp 3.149.631. Namun pada sidang Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja meminta revisi nilai KHL tersebut. Tiga komponen KHL diminta direvisi dan dinaikkan," ujarnya dalam rilisnya, kemarin.

‎Dia menjelaskan, hitungan berdasarkan angka KHL yang direvisi dari hasil survei tersebut yaitu kontrakan atau sewa rumah yang awalnya Rp 850 ribu menjadi Rp 1 juta, transportasi dari Rp 450 ribu menjadi Rp 600 ribu, dan listrik dari Rp 175 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Dalam hal ini, unsur pengusaha dan pemerintah tidak ikut serta survei ketiga komponen KHL tersebut. Dengan revisi tiga komponen KHL ini maka hasil KHL revisi hasil Sidang Dewan Pengupahan menjadi Rp 3.603.531," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada Gubernur untuk selanjutnya dapat ditetapkan tanggal 1 November 2017.

Selain dari hasil survei KHL, ada juga usulan besaran UMP dari serikat buruh dan besaran yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Usulan nilai UMP 2018 dari serikat pekerja sebesar Rp.3.917.398. Angka dari unsur buruh dari nilai KHL di kali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,71%. Sedangkan usulan unsur pengusaha dan pemerintah sesuai dengan PP 78/2015 naik sebesar 8,71% menjadi Rp 3.648.035," tutur dia.

Pada bagian lain, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. Mereka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno agar menetapkan UMP sebesar Rp 3,9 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, aksi di Balai Kota akan diikuti kurang lebih 3.000 buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ). Bersamaan dengan aksi buruh, akan dilakukan juga pembahasan rekomendasi UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. "Angka Rp 3,9 juga berdasarkan hasil survei KHL di DKI Jakarta yang sudah disepakati Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 3,6 juta ditambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI," ujarnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta, dengan perhitungan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi usulan pengusaha, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies-Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP tersebut. "Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka Rp 3,6 juta. Jika ditambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nilai UMP 2018 yang ideal adalah Rp 3,9 juta sangat realistis," ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan, jika UMP DKI Jakarta 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN. "Dengan demikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," ujarnya. bari/mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…