Perdagangan Bebas - Implementasi Perundingan RCEP Disebut Rugikan Indonesia

NERACA

Jakarta – Koalisi masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan perundingan perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Hal ini dikarenakan perundingan perdagangan bebas RCEP ini hanya akan merugikan Indonesia di tengah berbagai negara mitra ekonomi ASEAN masih menerapkan tindakan proteksi terhadap pasarnya.

Perundingan Putaran ke-20 RCEP telah berlangsung di Incheon, Korea Selatan pada 17-28 Oktober 2017. Pada penutupan perundingan dikabarkan perundingan gagal mencapai beberapa target. Tingginya komitmen yang ingin disepakati untuk membuka market akses perdagangan barang dan jasa hingga mencapai 90% sangat sulit untuk disepakati. Masing-masing negara memiliki kepentingan untuk menjaga pasarnya agar tidak dibanjiri oleh produk impor.

Perundingan RCEP yang dimulai sejak 2012 dan hingga putaran ke 20, baru ada dua bab yang benar-benar terselesaikan yaitu bab tentang kerjasama ekonomi yang berhasil dirampungkan pada putaran ke 15 di china dan bab tentang Small Medium Enterproce (SMEs) yang selesai dirampungkan pada putaran ke 16 di Indonesia. Mudahnya pencapaian 2 bab tersebut di dalam RCEP dikarenakan aturannya tidak mengikat komitmen masing-masing anggota RCEP dan bersifat voluntary.

Sementara itu masih banyak lagi chapter yang sedang dirundingkan seperti Trade in goods, Trade in Service, Investment, IP, Dispute Settlement, E-Commerce, dan lain-lain yang masih mengalami kemandekan dalam pencapaian kesepakatan.

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, sebagaimana disalin dari siaran resminya, menjelaskan bahwa Kerjasama perdagangan bebas RCEP ini pada dasarnya hanya akan menguntungkan negara mitra ekonomi ASEAN ketimbang masing-masing negara anggota ASEAN itu sendiri. Hal ini dikarenakan 50% dari nilai keseimbangan perdagangan ASEAN mengalami deficit perdagangan khususnya dengan Jepang, China, dan Korea yang pada 2015 mencatatkan angka masing-masing -9,4%, -57,9 %, dan -67,5%. Bahkan, jika dilihat dari angka trade dependency ASEAN 2015, persentase terbesar masih didominasi dengan aktivitas perdagangan intra-ASEAN sebesar 23,9 % ketimbang dengan extra ASEAN, yang masing-masing senilai 2,3% (Australia), 15,2% (China), 2,6% (India), 10,5% (Jepang), 5,4% (Korea Selatan), dan 0,4% (New Zealand).

“Dari angka-angka di atas maka menunjukkan kerjasama perdagangan RCEP ini tidak akan signifikan dampaknya terhadap negara-negara anggota ASEAN itu sendiri. Sehingga ASEAN seharusnya tidak terlalu ambisius untuk mendorong RCEP yang pada akhirnya hanya dimanfaatkan oleh negara-negara mitra ekonominya. Toh, ASEAN sendiri sudah punya FTA dengan masing-masing negara di RCEP. Jadi RCEP tidak perlu dilanjutkan”, tegas Rachmi.

Alasan lain mengapa koalisi ini meminta agar perundingan RCEP tidak perlu dilanjutkan dikarenakan beberapa alasan, antara lain terkait isu investasi.

Kekhawatiran koalisi terhadap substansi yang saat ini masih terus dirundingkan salah satunya adalah gugatan korporasi terhadap negara. Koalisi menganggap bahwa bab investasi yang mengatur tentang sengketa investasi harus dihilangkan dari meja perundingan karena akan memberikan karpet merah bagi investor untuk menggugat negara dan tidak berlaku sebaliknya.

Indonesia sudah tercatat mengalami 7 kali tuntutan dengan nilai gugatan hampir mencapai 2,4 milyar dolar Amerika. Hampir keseluruhan gugatan terkait dengan tambang dan penggalian, manufaktur dan kegiatan financial dan asuransi katanya.

Seharusnya pemerintah berkaca pada pengalaman kasus gugatan yang dialami Indonesia dengan menolak memasukkan mekanisme Investor-State Dispute settlement dalam perundingan RCEP, disamping berupaya memperkuat pengadilan ditingkat nasional.

Pemerintah harus berhati-hati didalam meja perundingan, karena kedalaman dan keluasan wilayah yang disepakati dalam bab investasi akan menjadi pintu masuk bagi korporasi untuk bisa menggugat negara. Kedalaman investasi harus di batasi oleh kepentingan masyarakat luas, dimana objek-objek vital yang terkait dengan hak hidup orang banyak tidak boleh diliberalisasi sebagaimana yang menjadi amanat UUD 1945 pasal 33.

Sekretaris Umum Komite Perjuangan Rakyat, Herman Abdulrohman menyatakan bahwa kebijakan liberalisasi ekonomi yang didorong oleh Pemerintah Indonesia hanya akan menghasilkan kemelaratan terstruktur yang semakin dalam tanpa solusi yang tepat untuk rakyat.

"Tantangan liberalisasi ekonomi ini akan semakin sulit dihadapi mengingat sistem politik kita yang masih menghadapi politik suap menyuap para korporasi yang melibatkan elit-elit politik negeri untuk kepentingan kelompoknya. Rakyat masih menunggu komitmen Pemerintah untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia" tegas Herman.

Dalam Bab Hak Kekayaan Intelektual dalam perundingan RCEP seperti yang sudah sering disampaikan oleh Koalisi agar menghilangkan klausul-klausul yang akan mengancam akses dan ketersediaan terhadap obat generik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…