PEMERINTAH TETAPKAN KENAIKAN UMP 2018 SEBESAR 8,71% - Apindo: Tidak Bisa Dihindari Adanya PHK

Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan, kemungkinan pengusaha tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi tahun depan. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.

NERACA

Sebab, kata Hariyadi, jika kenaikan UMP itu dimulai dari penghasilan misalnya Rp 3,3 juta, maka pengusaha tetap merasakan kenaikan yang tinggi. "Kalau start misalnya Rp 3,3 juta kan tetap naiknya tinggi. Nah, memang akhirnya yang tidak bisa dihindari PHK berjalan terus karena perusahaan harus menyesuaikan dengan operasional mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (30/10).

Menurut dia, sektor padat karya bakal terpukul dengan kebijakan kenaikan UMP karena paling banyak tenaga kerjanya. "Kalau menyusahkan iya tapi pada sektor padat karya. Sektor yang paling mempekerjakan orang banyak adalah sektor padat karya Jadi sektor tersebut yang akan sangat terpukul," kata Hariyadi seperti dikutip laman detikFinance.com.

Selain sektor padat karya, toko-toko ritel modern juga bisa terkena dampak dari kenaikan UMP. Hariyadi menjelaskan, toko ritel sangat tergantung pada daya beli masyarakat. "Semua harus melakukan rasionalisasi supaya perusahaan tetap bisa jalan," ujarnya.

Jika daya beli lesu, maka otomatis operasional toko ritel bakal berat dengan adanya kenaikan.
"Tapi kemungkinan besar akan terus jalan karena tergantung dari segi daya beli, kalau nggak ada yang belanja enggak laku tokonya pasti operasional berat," tutur dia.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, kenaikan UMP tersebut bakal menyusahkan pengusaha. Apalagi, kenaikan UMP itu terjadi di tengah situasi toko-toko ritel tutup. Contohnya, 7-Eleven, Matahari di Pasaraya dan Blok M, dan yang terakhir Lotus serta Debenhams. "Tentunya menyusahkan, menambah beban yang mesti dibayar," ujarnya.  

Roy menuturkan, seharusnya perumusan UMP itu melibatkan pengusaha, sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi ritel yang sedang lesu saat ini. Bahkan, menurut dia, kenaikan UMP tersebut ditunda dulu karena situasi yang tidak memungkinkan, dan akan dibayarkan nanti berdasarkan waktu yang disepakati semua pihak.

"Makanya saya selalu dalam berbagai kesempatan mengatakan kebijakan UMP harus melibatkan pengusaha. Kebijakan yang rumusan inflasi tambah produk domestik bruto itu," ujarnya.  

Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kemarin (30/10) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Jumlah tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72%, serta pertumbuhan ekonomi 4,99% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka formula penetapan UMP memuat pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

 “Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimun lebih tinggi dari UMP),” menurut Menaker M. Hanif Dhakiri dalam surat edaran 13 Oktober tersebut.

Adapun, UMP yang telah ditetapkan gubernur diumumkan serentak pada 1 November 2017, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2017. Masing-masing UMP dan UMK berlaku mulai 1 Januari 2018.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari BPS sesuai dengan surat Kepala BPS No. B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

"Sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%" ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Dinar Titus, kemarin. .

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. Jadi, UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menyatakan jika pihak pengusaha di Dewan Pengupahan masih akan berpedoman dari formula PP 78/2015 tentang pengupahan. “Ya kami tetap mengusulkan sesuai PP 78/2015, sekitar Rp 3.648.035,” ujarnya, belum lama ini.

Demo Buruh

Sementara itu, kelompok buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) kemarin menggelar aksi demonstrasi. Mereka berkumpul di Bunderan HI yang selanjutnya long-march ke kantor ILO dan Istana Negara.

"Massa buruh menutup jalan di Jl Thamrin Kb Sirih arah patung Kuda, air mancur," tulis laporan TMC Polda Metro Jaya. Polisi pun mengawal jalannya aksi buruh tersebut. Petugas berupaya agar jalan tersebut dapat dibuka oleh buruh dan bisa dilalui pengendara.

"Upaya koordinasi Kapolres Jakarta Pusat agar massa buruh KASBI membuka lajur untuk bisa dilintasi kendaraan," demikian tweet dari Polda Metro Jaya.

Dari keterangan yang dihimpun media, estimasi peserta demonstrasi berjumlah 10 ribu orang. Ada sejumlah hal yang dituntut oleh massa KASBI tersebut. "Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31%," ujar Ketua Umum KASBI Nining Elitos dalam keterangan tertulisnya. Konfederasi KASBI juga menyuarakan tuntutan dan program perjuangan yang diyakini akan memberikan kedaulatan dan kesejahteraan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…