Elemen Muhammadiyah Ajukan Uji Materi UU Penyiaran

Elemen Muhammadiyah Ajukan Uji Materi UU Penyiaran

NERACA

Jakarta - Sejumlah elemen Muhammadiyah kembali mengajukan uji materi terhadap iklan rokok di Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rokok adalah produk legal tetapi bukan produk normal. Karena itu, tidak seharusnya rokok boleh diiklankan," kata salah satu kuasa hukum pemohon Hery Chariansyah saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10).

Hery mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara jelas menyatakan tembakau bersifat adiktif yang penggunaannya dapar menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan masyarakat. Karena itu, produk tembakau termasuk barang kena cukai sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Menurut Undang-Undang Cukai, barang yang dikenai cukai memiliki sifat konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

"Kalau ada yang berpendapat rokok boleh diiklankan karena merupakan produk legal, nyatanya tidak semua produk konsumen legal boleh beriklan. Pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap beberapa produk legal dengan mengatur peredarannya dan melarang iklan dan promosinya," tutur dia.

Hery mencontohkan beberapa produk legal yang dilarang beriklan untuk mengatur peredarannya antara lain minuman beralkohol, susu formula serta obat-obatan khusus yang hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. 

Lebih lanjut, para pemohon menilai iklan dan promosi rokok merupakan strategi pemasaran industri rokok untuk menjual kesakitan dan kematian yang menyasar anak dan remaja."Sejumlah dokumen internal industri rokok internasional jelas menyatakan remaja adalah calon pelanggan mereka. Bila remaja tidak merokok, industri rokok akan bangkrut. Karena itu mereka beriklan dengan menyasar anak-anak dan remaja," kata dia.

Para pemohon juga menilai iklan dan promosi rokok mengancam hak hidup dan hak untuk mempertahankan kehidupan yang termasuk hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A.

Permohonan itu diajukan oleh empat pemohon, yaitu Pemuda Muhammadiyah (diwakili Dahnil Anzar Simanjuntak), Nasyiatul Aisyiah (diwakili Diyah Puspitarini), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (diwakili Velandani Prakoso) dan Indonesia Institute for Social Development (Diwakili Sudibyo Markus).

Para pemohon memberikan kuasa hukum kepada Ifdhal Kasim, Hery Chariansyah, Julius Ibrani, Muhammad Solihin dan Gufroni.

Pada sidang pertama yang dilaksanakan Jumat (27/10), Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan permohonan yang sama sudah pernah diajukan kepada MK sebelumnya dan meminta para pemohon mempelajari putusan terhadap permohonan tersebut.

"Pemohon harus bisa memberikan penjelasan yang bisa menegaskan Mahkamah karena sebelumnya Mahkamah pernah memutuskan menolak permohonan soal iklan rokok secara keseluruhan," kata dia.

Sementara anggota Majelis Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan persoalan yang sama bisa dimohonkan kembali bila pemohon bisa memberikan argumentasi yang berbeda. Para pemohon kemudian diberi waktu dua minggu untuk memperbaikin berkas permohonannya untuk kemudian dikembalikan ke MK. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…