Tiga Kriteria Bagi Daerah Bisa Dapatkan Relaksasi LTV

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia menjelaskan tiga kriteria bagi daerah yang akan mendapatkan relaksasi tambahan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), di samping mendapat keringanan dari kebijakan "LTV" nasional. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (27/10), menjelaskan kriteria pertama adalah kredit properti di provinsi itu masih lebih rendah daripada penyaluran kredit yang dibutuhkan menurut kajian BI.

BI akan menghitung kebutuhan realisasi kredit properti dari sejumlah indikator, seperi Produk Domestik Bruto, maupun tren penyaluran kredit di provinsi tersebut. "Ada provinsi yang memang kreditnya terlalu rendah maka disambung relaksasi nasional, ada tambahan relaksasi utk propinsi itu," ujarnya.

Kriteria kedua yang mendapat relaksasi LTV tambahan adalah propinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI juga akan melihat acuan harga perimahan dari tren yang sedang berlansgung dan juga kondisi funamdental harga perumahan. "Apakah yang rumah ataupun apartemen, sektornya di perumahan," ujar dia. Kriteria ketiga adalah propinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga alias tidak tinggi.

Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, lanjut Perry akan mendapat tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016. Perry mengataan porsi relaksasi tambahan LTV itu masih dikaji oleh BI. Sebagai gambaran, berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

Berarti ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 25 persen. "Provinsi yang sesuai kriteria itu bisa mendapat tambahan LTV dan DP nya bisa berkurang," tuturnya. Namun, Perry mengaku bahwa BI masih memetakan provinsi yang akan mendapat relaksasi tambahan LTV itu. Setelah dipetakan, hasilnya akan dibawah ke Rapat Dewan Gubernur BI periode November 2017.

Kebijakan relaksasi tambahan LTV yang disesuaikan keadaan provinsi atau LTV spasial merupakan salah satu rencana kebijakan pelonggaran makroprudensial BI di akhir tahun ini. Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, sempat menjelaskan bahwa saat ini bank sentral telah mengumpulkan informasi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di tiap wilayah, khususnya terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebab pada umumnya, perbankan juga akan menurunkan minatnya pada sektor properti jika di sebuah daerah tersebut memiliki NPL tinggi.

Saat ini, bank sentral tengah mencari informasi mengenai harga tanah untuk rumah primer, sekunder, dan seterusnya. Nantinya, informasi tersebut akan dikumpulkan untuk membuat rumusan yang tepat terkait batas minimal uang muka tiap daerah. "Mengenai informasi NPL daerah sudah kearah KPR di daerah mana, sudah ada, cuma informasi mengenai harga tanah rumah primer seperti apa, sekunder apa, dan seterusnya. Kalau informasi NPL ada di daerah mana, sudah ada," jelas Mirza.

Untuk diketahui, pertumbuhan KPR dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) pada Agustus 2047 tercatat 10,4% year on year (yoy), meningkat dari 9,1% (yoy) pada bulan sebelumnya.

Meski demikian, kredit sektor properti justru mengalami perlambatan 13,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan Juli 2017 yang berada pada level 13,9% (yoy). Bank sentral mengatakan, perlambatan pertumbuhan disebabkan oleh sektor kredit konstruksi dan real estate terutama untuk jenis penggunaan modal kerja. Kredit konstruksi juga tercatat melambat dari 23,4% (yoy) menjadi 22,1% (yoy) pada Agustus 2017. Pertumbuhan kredit real estate juga tercatat mengalami perlambatan menjadi 8,5% (yoy) pada Agustus 2017, dari posisi sebelumnya 12,4% (yoy).



BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…