MA Rencanakan Seleksi Calon Hakim Tahunan

MA Rencanakan Seleksi Calon Hakim Tahunan

NERACA

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan bahwa MA merencanakan akan kembali melakukan seleksi calon hakim bila seleksi yang dilakukan pada 2017 ini tidak memenuhi kuota yang dibutuhkan.

"Insya Allah tiap tahun akan ada perekrutan, setidak-tidaknya kebutuhan akan hakim bisa dipenuhi, mengingat kebutuhan kita akan hakim terus bertambah karena ada yang pensiun dan lain sebagainya," kata Pudjo di Gedung MA Jakarta, Jumat (27/10).

Pudjo juga berharap seleksi calon hakim berikutnya dapat menjaring lebih banyak peserta dibandingkan dengan Seleksi Calon Hakim 2017. Lebih lanjut Pudjo mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengenai rekrutmen hakim supaya dapat dilakukan tiap tahun.

"Kemarin saya dengan Menpan sudah sepakat dengan melihat kondisi yang seperti ini perlu ada rekrutmen, dan kebutuhan kita memang sangat besar," ungkap Pudjo.

Pudjo kemudian mengakui bahwa proses rekrutmen hakim selanjutnya masih akan menggunakan sistem rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengingat belum diberlakukannya ketentuan yang mengatur jabatan hakim sebagai pejabat negara. Oleh sebab itu MA masih akan menggunakan acuan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa rekrutmen hakim dilakukan melalui CPNS."Kebutuhan ini mendesak dan kita tidak mungkin menunggu sesuatu yang belum jelas (RUU Jabatan Hakim), padahal kebutuhan hakim ini sudah mendesak," tukas Pudjo. 

Lalu, Pudjo menyesalkan minimnya jumlah peserta Seleksi Calon Hakim 2017 yang berasal dari perguruan tinggi negeri."Pendaftar dari perguruan tinggi negeri dalam seleksi ini rendah sekali," kata Pudjo.

Pudjo mengungkapkan bahwa dari seluruh pelamar yang mencapai 30.715 hanya 13 persen yang berasal dari perguruan tinggi negeri, dan yang lulus hingga seleksi kemampuan bidang hanya berjumlah 0,6 persen.

Lebih lanjut Pudjo berpendapat bahwa rekrutmen hakim ini sudah terlalu lama tidak dilakukan, sehingga banyak calon berpotensi sudah memiliki pekerjaan tetap yang menjanjikan di ranah swasta maupun lembaga pemerintahan lainnya. Selain itu kemungkinan para pelamar juga enggan mendaftar mengingat calon hakim yang lulus akan ditempatkan di daerah terpencil yang jauh dari keramaian.

"Ini barangkali yang tidak menarik minat para calon, tapi ini bisa membuktikan bahwa menjadi hakim tidak cukup hanya kepintaran otak namun juga membutuhkan integritas dan kemauan mengabdi," ujar Pudjo.

Pudjo kemudian mengatakan bila kuota 1.600 orang calon hakim tidak dapat dipenuhi pada Seleksi Calon Hakim 2017, pihaknya akan kembali melakukan seleksi hakim untuk memenuhi kebutuhan hakim yang dinilai MA sudah mendesak.

Pudjo juga berharap seleksi calon hakim berikutnya dapat menjaring lebih banyak peserta dibandingkan dengan Seleksi Calon Hakim 2017. Kemudian, Pudjo mengatakan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengenai rekrutmen hakim supaya dapat dilakukan tiap tahun.

"Kemarin saya dengan Menpan sudah sepakat dengan melihat kondisi yang seperti ini perlu ada rekrutmen, dan kebutuhan kita memang sangat besar," ungkap Pudjo. 

Kemudian, Pudjo mengimbau agar seluruh peserta seleksi calon hakim tidak tergiur tawaran oknum-oknum yang menjajikan agar lulus dan mendapatkan jabatan hakim."Berkali-kali saya imbau agar seluruh peserta jangan percaya oknum manapun yang menjajikan kelulusan dan memastikan mendapatkan jabatan hakim dalam seleksi ini," ujar Pudjo.

Pudjo menegaskan proses Seleksi Calon Hakim Tahun 2017 yang ketat tidak memungkinkan untuk adanya suap, mengingat seleksi ini juga mengandalkan sistem komputerisasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)."Banyak anak dari pimpinan MA yang ikut seleksi namun kenyataannya banyak yang tidak lolos, ini karena proses seleksi yang objektif karena menggunakan sistem komputerisasi," kata Pudjo.

Lebih lanjut Pudjo mengatakan bahwa dalam seleksi kemampuan bidang, tes wawancara memang tidak menggunakan sistem komputerisasi, namun dia menjamin proses seleksi calon hakim ini dilakukan secara transparan."Semuanya sudah komputerisasi untuk kegiatan tahap pertahap dan itu ada pengawasnya, lantas bagaimana oknum itu mengaku bisa membantu," tegas Pudjo. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…