Legislator: Kinerja Bidang Hukum Jalan di Tempat

Legislator: Kinerja Bidang Hukum Jalan di Tempat

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menilai bahwa kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden M. Jusuf Kalla dalam bidang penegakkan hukum cenderung jalan di tempat.

"Kita seperti lari di tempat. Kemajuan di bidang penegakkan hukum itu seperti joget poco-poco," kata Benny dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kritis Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, Keadilan Hukum Ada Dimana?, di Jakarta, Sabtu (28/10).

Menurut dia, kurangnya kinerja tersebut menunjukkan pemerintahan tidak dapat bekerja dengan baik."Kalau begini-begini saja, tanpa presiden, kita juga bisa," ujar dia.

Benny mengatakan awalnya pihaknya kagum dengan adanya gagasan Revolusi Mental yang diluncurkan Presiden Jokowi. Benny berpendapat bila gagasan Revolusi Mental tersebut bisa diterapkan di semua sektor pemerintahan, maka Indonesia akan maju pesat. Namun kemudian pihaknya merasa kecewa karena gagasan tersebut tidak mampu diimplementasikan di lapangan."Sebetulnya yang terjadi itu tidak ada revolusi mental," kata dia.

Pihaknya masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki keadaan tersebut dalam dua tahun mendatang. Benny menilai, hukum di Indonesia saat ini cenderung digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan pemerintah tapi mengesampingkan keadilan."Hukum seharusnya untuk mengawal demokrasi dengan baik. Tapi saya takut hukum jadi alat untuk capai kepentingan kekuasaan yang sifatnya sesaat," ungkap dia.

Pihaknya juga meminta pemerintahan Jokowi-Kalla tidak mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya merupakan wewenang dari yudikatif dan legislatif."Jangan wewenang legislatif dan yudikatif ditumpuk di tangan presiden semua. Ini yang sesat," kata dia.

Kendati demikian pihaknya mengakui ada sejumlah hal yang sudah dicapai pemerintah di bidang penegakkan hukum. Namun, menurut dia, bila pemerintah memiliki niat baik, maka sesungguhnya pemerintah mampu untuk melakukan reformasi menyeluruh di bidang penegakkan hukum."Kalau Jokowi mau, dia bisa lakukan hal-hal yang signifikan di bidang penegakkan hukum. Dari 10 parpol, enam parpol ada di pihaknya kok," kata dia.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim menilai bahwa kebijakan pemerintah yang berfokus pada pembangunan infrastruktur memang menyebabkan kurangnya perhatian pada bidang-bidang lain. Namun pemerintah juga bukan berarti tidak melakukan perbaikan pada aspek penegakan hukum. Ifdhal merinci, reformasi hukum saat ini berkonsentrasi pada pembenahan regulasi, penyelesaian sejumlah kasus HAM dan pembenahan kelembagaan hukum.

Menurut dia, ada tujuh kasus HAM warisan pemerintahan sebelumnya yang menanti penyelesaian. Dari ketujuh kasus tersebut, dua kasus sudah berjalan proses hukumnya."Sudah mulai dirintis penyelesaiannya. Dilakukan kajian. Ada dua kasus yakni kasus Papua, Wasior dan Wamena yang sekarang dalam proses pengajuan ke pengadilan. Tidak perlu rekomendasi DPR. Sedang dikumpulkan bukti-buktinya," ujar dia.

Sementara pemerintah juga sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM lainnya sehingga diharapkan berbagai kasus HAM yang masih menggantung penyelesaiannya bisa diselesaikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi selesai pada 2019."Pemerintah lagi cari format untuk menyelesaikan kasus HAM secara menyeluruh. Semoga kasus-kasus HAM ini bisa diselesaikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi selesai," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…