Saatnya Profesi Perencana Keuangan di Regulasi

Oleh: Imam Muhsin, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Setjen Kemenkeu *)

Literasi masyarakat Indonesia atas pemahaman dan kemudahan akses terhadap produk keuangan menunjukkan tren yang meningkat. Hal ini sesuai dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan peningkatan pemahaman keuangan (well literate). Indeks literasi keuangan pada tahun 2016 sebesar 29,66% meningkat 7,82% dari tahun 2013 sebesar 21,84%. Sementara indeks inklusi keuangan naik 8,08% dari 59,74% (2013) menjadi 67,82% pada tahun 2016.

Di sisi lain, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan kelas menengah sangat cepat. Bank Dunia mencatat pada 2003 jumlah penduduk dengan pendapatan kelas menengah di Indonesia hanya 37,7% dari populasi. Namun pada 2010 kelas menengah Indonesia mencapai 134 juta jiwa atau 56,5% dari populasi atau tumbuh 7 juta jiwa per tahun.

Pertumbuhan kelas menengah serta meningkatnya tingkat literasi produk finansial ternyata membawa dampak naiknya jumlah investor Pasar Modal serta bertambahnya produk investasi. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat hingga juni 2017, jumlah investor pasar modal Indonesia tembus hingga 1 juta. Sedangkan pada produk finansial, OJK mencatat bahwa akhir April 2017 terdapat lebih dari 1.495 produk reksadana. Jumlah tersebut meningkat 81 produk dibandingkan akhir 2016 yang tercatat sebanyak 1.414 produk. Faktor inilah yang membuat profesi perencana keuangan akhir-akhir ini semakin diminati, karena banyaknya kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan keuangan mereka.

Profesi perencana keuangan (financial planner) merupakan profesi yang membantu individu atau keluarga untuk menyiapkan rencana keuangan guna memenuhi tujuan keuangan jangka pendek, menengah dan panjang. Mulai advice masalah penganggaran (budgeting), tabungan (saving), investasi (investing), perencanaan pensiun (retirement planning), asuransi (insurance), dan perencanaan pajak (tax planning).

Saat tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi dan semakin diminatinya profesi perencana keuangan (financial planner), ternyata kasus investasi bodong juga semakin meningkat. OJK mencatat, selama tahun 2016, terdapat 640 laporan investasi bodong dengan potensi jumlah kerugian mencapai Rp45 triliun. Dalam beberapa kasus, kasus investasi bodong melibatkan peran dari profesi perencana keuangan, seperti kasus Ligwina (praktisi financial planner) dan CV. Panen Mas.

Dibandingkan dengan beberapa profesi lain yang menjadi profesi penunjang di sektor keuangan seperti akuntan, penilai, aktuaris maupun konsultan pajak, maka profesi perencana keuangan menjadi salah satu profesi yang belum memiliki regulasi khusus dan belum diawasi oleh pemerintah. Berbeda halnya dengan beberapa negara seperti Malaysia, Australia dan Amerika. Pada negara tersebut setiap orang yang akan memberikan jasa perencanaan keuangan kepada masyarakat harus mendapatkan izin (licence) dari otoritas tertentu.

Karakteristik profesi perencana keuangan dengan beberapa profesi keuangan yang telah diregulasi saat ini sangatlah identik yakni memberikan jasa pelayanan profesional kepada masyarakat/publik. Secara tidak langsung berarti terdapat kepentingan umum (public interest) yang harus dilindungi oleh pemerintah. Pigou, tokoh pencetus teori public interest, menyatakan bahwa regulasi dibentuk sebagai respon atas permintaan masyarakat untuk melakukan koreksi atas praktek pasar yang tidak efisien dan tidak merata.

Regulasi di pandang pertama kali untuk membawa manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan, dibanding kepentingan pribadi/kelompok tertentu. Contoh dari regulasi yang ingin dicapai dalam menjaga kepentingan publik yakni bagaimana regulasi dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa mereka mampu untuk mengidentifikasi dan mengetahui bahwa individu tertentu telah memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dalam suatu bidang jasa tertentu serta ia memenuhi standar etika dan profesional pada saat memberikan jasa profesionalnya.

Claude, Ph.D, vice-president Regulatory Affairs Human Resources Professional Association, menyatakan bahwa pemerintah mengatur/meregulasi suatu profesi takkala: 1) publik tidak mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk menilai kompetensi dari seorang praktisi profesional; 2) publik tidak memiliki pilihan praktisi lain; 3) adanya kekuatan yang tidak seimbang antara praktisi (sebagai penyedia jasa) dengan masyarakat sebagai penerima jasa; dan 4) ada akibat yang serius dari tindakan praktisi yang tidak beretika dan/atau tidak kompeten.

Model regulasi yang selama ini diterapkan pada profesi akuntan dan penilai publik bisa diterapkan kepada profesi perencana keuangan. Pendekatan model ini dengan mengkombinasikan antara direct regulation (dilakukan oleh pemerintah) dan self-regulation (dilakukan asosiasi profesi). Pendekatan kombinasi ini masih dianggap relevan di Indonesia, karena pemerintah dapat melakukan pengawasan (control) terhadap praktek jasa profesional yang berikan tanpa harus memiliki keahlian khusus yang mendalam yang dibutuhkan untuk meregulasi profesi, sebagaimana yang diharuskan jika menggunkan model direct regulation.

Melalui adanya regulasi pada industri jasa perencanaan keuangan, maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat (protect public interest) dari tindakan para praktisi yang tidak profesional, tidak kompeten, serta tidak beretika. Di sisi lain, regulasi akan memberikan perlindungan pula kepada praktisi sendiri dan masyarakat umum sebagai pengguna jasa. Pemerintah akan memberikan perlindungan kepada praktisi sebagai penyedia jasa selama mereka memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan standar dan kode etik yang berlaku. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…