Capai Rp182 Triliun - Transaksi Kartu Kredit Naik 10% di 2011

NERACA

Jakarta – Bank Indonesia merilis total transaksi kartu kredit selama 2011 mencapai Rp 182,6 triliun atau meningkat hingga 10% dari 2010 lalu yang mencapai Rp 163,2 triliun. Jumlah pemegang kartu kredit di akhir 2011 mencapai 14.785.382 nasabah."Ya, pada akhir 2011 pemegang kartu kredit hampir mencapai 15 juta, " kata juru Bicara BI Difi Johansyah di Jakarta, Rabu (25/1)

Dalam publikasi statistik sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) pada Desember 2011 terungkap transaksi kartu kredit mencapai Rp17 triliun.  "Transaksi kartu kredit paling besar terjadi pada bulan Desember 2011, di mana mencapai Rp 17 triliun," tambahnya

Dari sisi pertumbuhan jumlah kartu kredit, Difi mengungkapkan jumlah kartu kredit mengalami peningkatan hingga 1,2 juta orang. Jumlah kartu kredit di 2010 tercatat sebanyak 13.513.020. Sementara itu, Difi menambahkan untuk volume transaksi selama 2011 mencapai 209,3 triliun.

Pada minggu lalu, Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko mengungkapkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) kartu kredit hingga November 2011 mencapai 4,51% atau sebesar Rp 7,46 triliun. Nilai transaksi kartu kredit hingga November 2011 telah mencapai Rp 165,59 triliun.  "NPL kartu kredit mencapai 4,51% di November 2011. Sebenarnya masih terkendali karena di bawah 5% aturan BI," jelas Puji.

Dijelaskan Puji hingga November 2011, volume transaksi kartu kredit mencapai 190 juta transaksi. "Dengan transaksinya mencapai Rp 165,59 triliun," kata Puji.

Lebih jauh Puji mengatakan selama 2011 ini rata-rata transaksi kartu kredit per bulannya mencapai Rp 15 triliun di mana transaksi terbesar pada Juli 2011 yang mencapai Rp 16,2 triliun. "Jumlah pemegang kartu kredit hingga November 2011 mencapai 14,59 juta nasabah," tambah Puji.

Terkait pemnbayaran angsuran lainnya, Puji menegaskan BI melarang penggunaan kartu kredit untuk membayar angsuran jenis apapun. Hal ini mencegah adanya gali lubang tutup lubang yang menyebabkan kredit macet.  "Kartu kredit dilarang digunakan selain untuk alat pembayaran. Kartu kredit dilarang digunakan untuk membayar angsuran kredit lainnya," ungkap Puji.

Menurut Puji, hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat berutang hanya untuk menutupi utang. Pasalnya, selama ini Puji mengatakan banyak kebiasaan nasabah yang membayar angsuran lain pakai kartu kredit.  "Ini menyebabkan terjadinya gali lubang tutup lubang. Hal ini akan dihindari melalui revisi aturan kartu kredit," ucapnya

Puji menambahkan BI kini melarang penerbit kartu kredit menerapkan sistem bunga majemuk atau biasa masyarakat dikenal sebagai bunga berbunga. Komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang dilarang dimasukan dalam penghitungan bunga. "Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), yang terbit pada 6 Januari 2012," paparnya.

 

Ketentuan tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 7 butir d yang menyatakan "biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga". **maya

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…