Aturan Tarif Transportasi Online Perlu Dikaji Lagi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance Berly Martawardaya memandang perlu mengkaji ulang pengaturan tarif dan kuota transportasi "online" dalam draf revisi Permenhub 26/2017 karena berisiko diuji materi kembali. "Mengeluarkan peraturan yang berisiko untuk kembali diujimaterikan karena memuat butir-butir yang sudah dicabut oleh keputusan MA sebelumnya bukanlah solusi yang tepat," kata Berly, seperti dikutip Antara, kemarin.

Sebelumnya, butir-butir yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA), kemudian masuk kembali ke draf final revisi Permenhub 26/2017 adalah persoalan tarif dan kuota. Menurut Berly, menculnya kembali dua aturan itu menunjukkan bahwa Kemenhub masih terjebak dalam paradigma lama yang berusaha mengatur model bisnis baru yang tumbuh karena inovasi teknologi.

Mekanisme penentuan harga angkutan "online" sebelumnya dalam Permenhub 26/2017 yang mengatur soal tarif, menurut dia, sudah menerapkan sistem "dynamic pricing" yang bergerak fleksibel mengikuti mekanisme pasar. Mekanisme pasar dalam penentuan harga sudah efektif selama terjadi persaingan yang sehat. "Yang harus ditindak tegas adalah penerapan 'predatory pricing', yakni satu operator membanting harga di bawah biaya operasional untuk membangkrutkan pesaing dan menguasai pangsa pasar," katanya.

Apabila tarif batas bawah harus diatur, kata dia, penetapan tarif itu bisa dengan memperhitungkan biaya bensin, asuransi kendaraan, dan upah minimum provinsi lokal untuk menghindari "predatory pricing" dan eksploitasi pengemudi. Sementara itu, tarif batas atas, menurut Berly, tidak perlu diatur karena sistem "dynamic pricing" memang melakukan subsidi silang pada tingkat permintaan yang berbeda.

Selanjutnya, katanya lagi, jika tarif sudah diatur, tidak perlu lagi ada pengaturan kuota jumlah kendaraan. Ia mencontohkan seperti di Jakarta aturan kuota taksi sudah dihapus sejak Desember 2015 dan para operator bisa melakukan penyesuaian tanpa adanya gejolak. "Pengemudi angkutan 'online' akan pindah profesi apabila sudah terlalu banyak armada sehingga pendapatannya tidak memadai," katanya.

Pihak penyelenggara aplikasi ikut bersuara. Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan no.26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi. “Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik,” kata Tri Sukma.

Meski demikian, dia bisa menerima alasan pemerintah dalam menetapkan tarif tersebut untuk mencegah adanya perang harga antar perusahaan aplikasi yang akhirnya menimbulkan monopoli atau predator pricing pasar. Menurutnya, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang.

Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin. Hingga kini, pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan batas tarif baru taksi online akan dibagi sesuai zonasi wilayah. Dari 35 provinsi, akan ada 2 jenis tarif yang diberlakukan yaitu tarif wilayah 1 dan wilayah 2. Wilayah satu terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan wilayah 2 terdiri dari Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi. Sementara itu, rencana tarif yang akan diterapkan pertama, untuk wilayah 1 akan dipatok tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilo meter (Km) dan batas atas Rp 6.000 per Km.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…