YLKI: Kenaikan Cukai Tembakau Seharusnya Progresif

NERACA

Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan cukai seharusnya progresif setiap tahun sehingga bisa mencapai angka yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu 57 persen.

"Rencana kenaikan cukai tembakau 10,04 persen mulai 1 Januari 2018, bila dilihat presentasenya, merupakan langkah mundur karena sebelumnya kenaikan mencapai 11,19 persen," kata Tulus di Jakarta, Kamis (26/10).

Tulus menilai persentase kenaikan cukai tembakau yang lebih rendah dari sebelumnya sebagai langkah konservatif yang dilakukan Kementerian Keuangan. Padahal, bila kenaikan cukai tembakau lebih tinggi, pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai lebih besar."Hal itu bisa menjadi solusi dari target pendapatan pajak yang selalu jeblok," ujar dia.

Menurut Tulus, kebijakan cukai tembakau seharusnya dikembalikan pada filosofi menurut Undang-Undang Cukai, yaitu sebagai instrumen pengendalian. Karena itu, dalam menetapkan kebijakan cukai, pemerintah seharusnya hanya melihat aspek pengendalian itu. Apalagi data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan mayoritas pasien yang ditangani karena penyakit degeneratif yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok.

"Pantas saja keuangan BPJS Keuangan setiap tahun mengalami 'bleeding'. Pada 2016 defisitnya mencapai Rp9 triliun dan diperkirakan pada 2017 akan mencapai Rp12 triliun," tutur dia.

Kemudian, Tulus mengatakan, petani tidak akan terdampak oleh kenaikan cukai tembakau, apalagi pemerintah merencanakan kenaikan pada 2018 hanya rata-rata 10,04 persen."Musuh petani tembakau yang sebenarnya justru adalah perilaku industri rokok yang seenaknya menentukan kualitas dan harga daun tembakau milik petani," kata Tulus.

Karena itu, imbauan Presiden Joko Widodo agar petani tembakau beralih tanam ke tanaman lain agar tidak terdampak kenaikan cukai yang direncanakan pemerintah tidak relevan. Petani tembakau memang seharusnya beralih tanam agar tidak terus menerus dikelabui industri rokok.

Selama ini, posisi tawar petani terhadap harga daun tembakau memang cukup lemah karena kualitas dan harga ditentukan oleh "grader" tanpa ukuran yang jelas. Keberadaan "grader" itu lebih menguntungkan industri rokok dan merugikan petani."Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, filosofi cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi. Jadi seharusnya landasan rencana kenaikan cukai hanya untuk mengendalikan konsumsi," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Tulus sendiri menilai rencana kenaikan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen merupakan langkah mundur karena tahun sebelumnya kenaikannya mencapai 11,19 persen."Kenaikan cukai tembakau seharusnya progresif sehingga bisa mencapai angka yang diamanatkan Undang-Undang Cukai, yaitu 57 persen," kata dia.

Prevalensi Merokok 

Lalu, Tulus mengatakan prevalensi merokok di Indonesia masih akan terus meningkat karena pemerintah berencana pada tahun depan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen.”Harga rokok masih sangat terjangkau oleh rumah tangga miskin dan anak-anak serta remaja. Kenaikan rata-rata 10,04 persen hanya akan menaikkan harga rokok Rp30,00 hingga RP50,00 per batang,” kata Tulus.

Nominal itu tidak akan berdampak bagi rumah tangga miskin dan anak-anak serta remaja karena masih bisa dijangkau. Apalagi, rokok masih bisa dibeli secara batangan. Tulus mengingatkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa rumah tangga termiskin lebih banyak membelanjakan uangnya untuk rokok daripada pemenuhan gizi dan pendidikan anak. Rokok menempati posisi kedua setelah beras dalam pembelanjaan rumah tangga termiskin.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10). mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…