Pengamat: OTT Hakim Akibat Lemahnya Pengawasan

Pengamat: OTT Hakim Akibat Lemahnya Pengawasan

NERACA

Jakarta - Direktur Puskapsi Universitas Negeri Jember Bayu Dwi Anggono berpendapat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim baru-baru ini oleh KPK merupakan akibat dari lemahnya pengawasan terhadap hakim baik secara internal maupun eksternal.

"Menurut saya, ini karena lemahnya pengawasan internal maupun eksternal, karena kejadian antar satu OTT dengan yang lainnya terjadi dalam waktu yang berdekatan," kata Bayu ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10).

Bayu mengatakan bahwa pola pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) belum mampu untuk menemukan modus-modus baru dalam tindak pidana korupsi."Padahal korupsi ini ibarat perkembangan zaman, selalu punya model baru tapi KY maupun Bawas MA belum bisa menemukan modus-modus itu," ujar Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa hakim-hakim masih banyak yang belum mendapatkan efek jera dari OTT."Seolah-olah kalau terkena OTT berarti hakim itu sedang sial saja, sehingga peristiwa ini terus berulang dan tidak ada efek jera," kata Bayu.

Menurut dia, mental hakim yang memperjualbelikan putusan perkara sudah tidak lagi takut dengan persoalan tertangkap KPK atau tidak."Ini penyebabnya karena toleransi Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran etik mulai dari ringan, sedang, hingga berat," jelas Bayu.

Akibat dari sikap toleransi MA tersebut, maka banyak hakim dinilai Bayu seperti merasa memiliki imunitas sehingga timbul perasaan nyaman."Nyaman karena ketika teman-temannya melakukan pelanggaran etik, MA masih memberikan toleransi, tidak digubris oleh MA," pungkas Bayu. 

Reformasi Peradilan Tidak Hanya Melalui Regulasi

Kemudian, Bayu berpendapat bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya melalui regulasi, namun juga perubahan gaya hidup hakim."Kita dapat menelisik sesungguhnya reformasi peradilan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga gaya hidup hakim," ujar Bayu.

Bayu mengatakan ini dalam menanggapi status seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi di salah satu media sosial yang mengkritik pola hidup hakim, serta meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan contoh serta keteladanan pola hidup sederhana."Ini juga penting untuk diperhatikan, karena ternyata masih banyak hakim yang memiliki dan menonjolkan gaya hidup mewah," ujar Bayu.

Lebih lanjut Bayu menilai gaji pokok dan tunjangan hakim pada saat ini sudah lebih dari cukup, namun bila tuntutan pola hidup mewah masih ada maka sebesar apapun pendapatan hakim tidak akan pernah cukup. Kendati demikian kebutuhan di luar kebutuhan pokok seperti menjalin relasi itu terbangun dengan menonjolkan gaya hidup mewah, ucapnya.

"Mengutip hakim muda yang menulis status di media sosial itu, bahwa memang pergaulan di lingkungan hakim masih dianggap menunjukkan kemewahan," tutur Bayu.

Pola hidup mewah ini kemudian dinilai sebagai salah satu pemicu bagi beberapa hakim untuk melakukan jual beli putusan perkara, hingga akhirnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang baru-baru ini marak terjadi.

Beberapa waktu lalu seorang hakim muda dari PN Jambi menulis status di salah satu media sosialnya yang memberikan kritik kepada MA terkait dengan pola hidup mewah sebagian hakim, seperti adanya iuran tenis hingga fasilitas mobil mewah bila pimpinan MA melakukan kunjungan ke daerah.

Menurut hakim muda tersebut maklumat yang dikeluarkan oleh MA tidak terlalu dibutuhkan, karena sejatinya para hakim lebih membutuhkan keteladanan pimpinan MA. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…