Wapres Tegaskan Penerbitan Perppu Ormas Sesuai Konstitusi

Wapres Tegaskan Penerbitan Perppu Ormas Sesuai Konstitusi

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan proses penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah sesuai konstitusi.

"Begini, Perppu ini pada dasarnya kalau undang-undang yang ada, pemerintah kalau mau membubarkan harus lewat pengadilan, jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit, pemerintah membubarkan, kemudian yang tidak setuju dibawa ke pengadilan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/10).

Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi pro dan kontra penerbitan Perppu tentang Ormas dan anggapan bahwa pemerintah semena-mena dalam penetapannya."Jadi katakanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak sah, ya, ndak. Tapi kalau dulu, pemerintah tidak setuju, bawa ke pengadilan. Prinsip pokoknya, keadilan tetap ada," ujar Wapres.

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juli 2017 dengan dasar perppu tersebut, juga telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah DPR mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/10), maka semua permohonan uji materi Perppu tersebut di MK secara otomatis gugur.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan pemerintah tidak bertindak semena-mena karena telah melakukan prosesnya sesuai konstitusi, hanya saja alurnya dibalik."Tidak sama sekali pemerintah bertindak diktaktor karena tetap ada instansi atau lembaga peradilan yang membatalkan pemerintah punya. Itu esensinya, jadi perbedaan sistem saja, dibalik saja," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengapresiasi persetujuan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang.

"Ya syukur alhamdulillah berarti ada suatu kebersamaan kita bersama-sama mempertahankan ideologi ini sebab ideologi ini kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu," kata Wiranto di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10).

Pada hari ini DPR mengesahkan Perppu No 20 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) menjadi UU melalui mekanisme "voting" terbuka fraksi. Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari 7 fraksi menyatakan setuju, sebanyak 131 anggota dari 3 fraksi menyatakan tidak setuju sedangkan total anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota.

"(Pengesahan) itu baik saya kira karena pemerintah yang mengusulkan Perppu itu. Pemerintah kan sudah dari awal mempertimbangkan dengan baik, perppu itu bukan sewenang-wenang, bukan mendeskreditkan Ormas Islam tapi semata-mata mengamankan ideologi kita, Pancasila, NKRI," tambah Wiranto.

Wiranto mengaku sudah beberapa kali ada upaya untuk merongrong Pancasila yang menimbulkan permasalahan nasional."Jangan sampai kita menuju ke sana. pencegahannya jangan sampai ormas-oramas yang diberikan kebebasan beraktivitas, menggunakan kebebasan itu melawan ideologi," ungkap Wiranto.

Ia juga mengaku tidak keberatan dengan sejumlah fraksi yang menyetujui perppu hanya dengan catatan ataupun yang jelas-jelas menolak."Biasa kan tidak harus semuanya setuju. Kalaupun menolak kan ada sistem yang mengatur bahwa mayoritas itu yang akan dianut. Untuk revisi itu tidak masalah, nanti revisi kita lanjutkan perbincangannya, itu merupakan tugas pemerintah untuk memperhatikan itu," tambah Wiranto.

Fraksi yang menyetujui seluruhnya isi Perppu Ormas adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Hanura. Namun tiga fraksi yaitu PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan. Sementara tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Perppu No 2 Tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…