Polri Diminta Matangkan Payung Hukum Densus Tipikor

Polri Diminta Matangkan Payung Hukum Densus Tipikor

NERACA

Jakarta - Pemerintah meminta Polri mematangkan payung hukum rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dulu, sebelum dibentuknya Densus Tipikor.

"Agar dimatangkan dulu soal payung hukumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10), menyusul keputusan pemerintah untuk menunda pembentukan Densus Tipikor yang diusulkan Polri.

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang diminta pemerintah kepada Polri usai keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipikor.

Rikwanto menuturkan sejumlah hal lainnya yang diminta pemerintah bila Polri hendak mengajukan kembali wacana pembentukan Densus Tipikor, yakni Polri diminta membuat rincian standar prosedur operasi."SOP-nya agar dibuat detil, siapa berbuat apa, tanggung jawabnya sampai dimana harus jelas," ujar dia.

Hal itu penting sehingga diharapkan bila Densus Tipikor benar-benar terbentuk, akan diisi oleh para penyidik yang profesional dan tidak rawan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Lalu dalam proses rekrutmen penyidik, pemerintah menginginkan rekrutmen dilakukan melalui proses assessment."Supaya yang terpilih jadi anggota Densus, kompetensinya sesuai, komitmennya kuat dan konsisten dalam memberantas korupsi," kata dia.

Kemudian dari sisi anggaran, harus dikaji ulang kebutuhan riil-nya baik untuk belanja modal, perlengkapan, belanja operasional maupun belanja pegawai."Juga bentuk kerja sama dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, KPK, BPK juga perlu dikaji agar bila nanti sudah beroperasi bisa segera sinergis," kata dia. 

Rikwanto mengatakan, nantinya bila sejumlah syarat dari pemerintah bisa dipenuhi, usulan pembentukan Densus Tipikor bisa kembali diajukan Polri."Usulan tentang Densus Tipikor bisa diajukan lagi nanti melalui pengkajian di Kemenkopolhukam," ujar dia.

Dalam rapat gabungan Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan, KPK dan Kemenkumham diperoleh hasil bahwa pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor. Kemudian pemerintah menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasuah harus tetap terdepan dalam memberantas kejahatan korupsi.

"KPK diminta lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, utamanya institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan," kata dia.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyatakan Densus Tipikor akan dijalankan oleh 3.560 polisi dengan sistem anggaran Densus Tipikor sama seperti KPK, yakni menggunakan sistem at cost (berdasarkan kebutuhan), bukan sistem indeks seperti saat ini.

Densus Tipikor direncanakan akan dipimpin seorang perwira bintang dua. Kepala Densus akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Densus Tipikor tersebut akan dibagi kepada tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas). 

Anggaran untuk membentuk Densus Tipikor diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun yaitu untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…