Kurmin Halim Bantah Tudingan Mainkan Hukum

Kurmin Halim Bantah Tudingan Mainkan Hukum

NERACA

Jakarta - Prof Dr Suhandi Cahaya SH MH MBA selaku kuasa hukum Dirut PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, Kurmin Halim SH menyatakan keberatan terhadap pemberitaan di dua media online, terkait kliennya. Ia menilai berita yang dimuat oleh kedua media online itu sangatlah populis dan akibatnya sangatlah mendeskriditkan serta akan merusak nama baik kliennya terhadap para pejabat atau pihak-pihak tertentu.

Judul berita di media online yang dimuat pada 21 Oktober 2017 tersebut “Merasa Kolega Dekat Kapolda, Dirut PT Pelayaran Sakti Inti Makmur di Sumsel Mainkan Hukum Seenaknya”.

Menurut Suhandi, sebagai Penatua dari Perkumpulan TiongHoa Palembang, sudah tentu Kurmin Halim memiliki banyak teman/relasi, termasuk juga para pejabat di daerah dan di antaranya adalah Kapolda Sumatera Selatan saat ini.“Klien kami, Dirut PT Pelayaran Sakti Inti Makmur tersebut sama sekali tidak membanggakan atau mengandalkan siapa pun juga di dalam kehidupannya, melainkan mengandalkan Tuhan YME, dan karena beliau adalah orang hukum maka menyerahkan kembali kepada hukum sebagai panglima di negara Republik Indonesia ini,” kata Suhandi Cahaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10) malam.

Dalam perkara perdata Nomor : 76/Pdt/G/2017/PN.Plg, Suhandi membenarkan kliennya ada mengadukan gugatan perdata terhadap Swandra Chandra dkk, sebab klien Suhandi telah mengurus/mengelola lahan perparkiran yang terletak di Komplek Perkantoran Rajawali Kota Palembang, sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini dan tidak pernah mendapat gangguan dari pihak mana pun juga, kecuali sejak adanya Surat Kuasa dari Swandra Chandra kepada Christine, mulailah timbul gejolak/permasalahan untuk menguasai/mengambil lahan parkir tersebut.

“Oleh karena klien kami merasa sangat terganggu dengan adanya Surat Kuasa dimaksud, maka Klien kami menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan mohon keadilan atas akan diambilnya lahan perparkiran yang selama ini memang dikelola oleh klien kami sejak tahun 2002,” jelas Suhandi.

Kemudian secara pribadi, Suhandi Cahaya mengaku telah mengenal pribadi Kurmin Halim hampir selama 25 tahun dan dia tahu wataknya yang tidak pernah mengandalkan atau menggantungkan persoalan/permasalahannya kepada pejabat tinggi negara. Atas pemberitaan yang beredar itu, pihaknya sangat keberatan. Dia berharap publik tidak terpancing atas pemberitaan yang sumbang tersebut dan mempercayai proses hukum yang berjalan. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…