Mengubang Cara Pandang Asuransi - FWD Life Ajak Masyarakat Ciptakan Momen Terbaik

Membangun kesadaran masyarakat untuk berasuransi dan juga meningkatkan literasi keuangan, PT FWD Life Indonesia (“FWD Life”), pelopor perusahaan asuransi jiwa berbasis digital di Indonesia menggelar kampanye brandA Lifetime of Possibilities”. Kampanye ini merupakan salah satu upaya FWD Life untuk meraih visi perusahaan mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi dengan terus menghadirkan pengalaman berasuransi yang lebih mudah, cepat dan nyaman bagi masyarakat di Indonesia.

Rudi Kamdani, Wakil Presiden Direktur FWD Life menjelaskan, sejak awal berdiri FWD Life secara konsisten melakukan inovasi produk dan layanan untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan penetrasi asuransi dengan menghadirkan pengalaman yang berbeda dan fun yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat Indonesia. “Perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan pergeseran perilaku konsumen produk barang atau jasa menjadi konsumen pengalaman (experience). Masyarakat memiliki keinginan yang besar untuk mencoba sesuatu yang belum pernah dilakukan untuk mendapatkan pengalaman baru. Hal ini yang menginspirasi FWD Life untuk meluncurkan kampanye brand “A Lifetime of Possibilities” dan mengajak masyarakat untuk menciptakan momen terbaik tanpa khawatir akan risiko keuangan dengan mempersiapkan perlindungan yang tepat dan sedikit pengecualian (less exclusion),”kata Rudi di Jakarta, kemarin.

Sejalan dengan itu, penelitian yang dilakukan oleh Accenture ASEAN pada tahun 2016 mengungkapkan bahwa inovasi teknologi bukan hanya mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, tetapi juga membentuk budaya dan kehidupan, termasuk ekspektasi dan kebutuhan dalam proses jual beli. Penyedia produk atau pebisnis harus menyesuaikan perhatian mereka dengan nasabah dengan memprioritaskan pada pengalaman yang dirasakan saat terjadi interaksi (customer experience).

Berdasarkan fakta tersebut, melalui kampanye brand FWD Life “A Lifetime of Possibilities” FWD Life mengajak masyarakat Indonesia membebaskan potensi diri, menjalankan passion-nya dan menikmati setiap kesempatan terbaik setiap hari dalam hidup yang penuh dengan segala kemungkinan dengan mempersiapkan perlindungan asuransi yang tepat dengan sedikit pengecualian (Less Exclusion).

Ade Bungsu, Chief Sharia & Product Proposition FWD Life menjelaskan, kampanye ini didukung dengan initiatif perusahaan yang dinamakan “Less Exclusion”. Dijelaskannya, inisiatif Less Exclusion merupakan pengurangan dan penyederhanaan bahasa pada syarat dan ketentuan pengecualian dari polis asuransi FWD Life agar isinya lebih relevan (sesuai dengan jenis pertanggungan yang diberikan) dan dapat lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh nasabah. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen FWD Life untuk menghadirkan pengalaman berasuransi yang cepat, mudah dan nyaman kepada nasabah.

Inisiatif Less Exclusion ini merupakan yang pertama di industri asuransi jiwa di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kegiatan olahraga berisiko tinggi yang ada di dalam pengecualian produk asuransi dari FWD Life. Inisiatif ini memiliki 3 pendekatan dalam menyederhanakan dan mengurangi pengecualian polis, yakni: remove atau menghilangkan setelah olahraga berisiko tinggi dari daftar pengecualian, FWD Life juga menghilangkan beberapa poin dari pengecualian polis yakni: AIDS/HIV; pekerjaan/jabatan berisiko tinggi (termasuk angkatan bersenjata); Pilot/penerbang berlisensi yang melakukan penerbangan di luar jadwal penerbangannya; konsumsi alkohol, terorisme, kelainan bawaan dan ganguan mental/ganguan syaraf.

Kemudian clarity (dihilangkan karena telah dijelaskan pada bagian manfaat asuransi); kondisi yang sudah ada sebelumnya atau pre-existing condition, masa tunggu dan penyakit khusus dihilangkan karena telah dijelaskan pada bagian “Manfaat Asuransi”, donor organ dan jaringan tubuh, pemeriksaan mata, perawatan yang bertujuan hanya untuk diagnostik dihilangkan karena sudah dijelaskan pada bagian dibutuhkan secara medis.

Terakhir combine atau disederhanakan; FWD Life menyederhanakan pengecualian yang dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum seperti: dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak atau menggunakan narkotika dan/atau zat adiktif lainnya, minuman keras dan/atau minuman memabukkan lainnya.

BERITA TERKAIT

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…

BERITA LAINNYA DI CSR

Ikuti Instruksi Boikot dari MUI - Produk Terafiliasi Bisa di Akses Via Web dan Aplikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif…

Gelar Charity Program di Panti - Sharp Greenerator Tularkan Kepedulian Lingkungan

Membangun kepedulian pada lingkungan sejak dini menjadi komitmen PT Sharp Electronics Indonesia. Kali ini melalui Sharp Greenerator komunitas anak muda…

Melawan Perubahan Iklim dengan Sedekah Pohon

Momentum Ramadan sebagai bulan yang pernuh berkah tidak hanya menyerukan untuk berbagi kepada sesama, tetapi juga pada lingkungan. Hal inilah…