Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

NERACA

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri.

"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10).

Rencana pembentukan Densus Tipikor awalnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017. Alasan penundaan terutama terkait dengan anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor tersebut.

"Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, juga masalah anggaran di mana pada Rabu (25/10) APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna, kan singkat sekali waktunya," tambah Wiranto.

Meski demikian, Wiranto mengaku bahwa Presiden Joko Widodo tetap mempertimbangkan usulan pembentukan Densus Tipikor tersebut."Semua masukan telah ditampung oleh Presiden. Beberapa pertimbangan yang pertama, usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian, berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor," ungkap Wiranto.

Namun untuk membentuk Densus Tipikor seperti usulan Kapolri tersebut butuh payung undang-undang karena ada niatan untuk menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di dalamnya."Memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang-undang," tambah Wiranto.

Karena itu, dalam rapat itu diutamakan untuk penguatan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantas korupsi."Dalam pembahasan itu, sekarang yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini," ungkap Wiranto.

Wiranto juga mengingatkan KPK dapat memperbaiki kinerjanya."Ini kan 'warning' bagi KPK bahwa perlu ada introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan," tambah Wiranto.

Rapat tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menpan RB Asman Abnur dan pejabat terkait lainnya.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10).

Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Kemudian Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar."Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…