KPK-Kemenkes-BPOM Bahas Pengawasan Peredaran Obat

KPK-Kemenkes-BPOM Bahas Pengawasan Peredaran Obat

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan membahas perizinan dan pengawasan peredaran obat.

"Hari ini, kami kedatangan tamu dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena KPK melakukan kajian. Kajian ini khusus tentang perizinan dan pengawasan obat yang ada di BPOM. Ada beberapa hal, hasil penelitian tersebut, antara lain, supaya peredaran obat bisa dibatasi, seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).

Lebih lanjut, Basaria menyatakan bahwa terdapat regulasi yang harus dibenahi terkait peredaran obat."Contohnya paracetamol ada 139 merek, ada juga temuan dengan komposisi yang sama harganya bisa 2 sampai 80 kali lipat. Nah ini yang harus dikaji kembali bersama-sama dengan KPK sebagai pendamping. Ada hal-hal dan regulasi yang harus dibenahi, termasuk juga dalam hal ini," ujar Basaria.

Selain itu, kata Basaria, juga harus dibenahi terkait biaya inspeksi yang dilakukan BPOM tentang sarana produksi obat di luar negeri."Apakah biaya ini akan dibuat atau ditanggung dari anggaran kita supaya tidak terjadi "conflict of interest", tetapi itu sudah barang tentu akan dibahas kembali," tutur dia. 

Selain itu, kata Basaria, dalam pertemuan itu juga membahas soal pemantauan peredaran obat di daerah-daerah."Ini kami sarankan bagaimana supaya BPOM ini punya 'monitoring' ke daerah-daerah sehingga semua tindakan-tindakan di daerah bisa di evaluasi secara bertahap, temuan-temuan atau kesalahan-kesalahan harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas, nanti diatur," ujar dia.

Kemudian Basaria juga menyarakan agar BPOM mempunyai aturan-aturan yang jelas terkait distribusi obat baik di pusat maupun di daerah."Ini supaya ada aturan-aturan yang jelas, mana bisa ditangani oleh pusat, mana bisa ditangani daerah. Ini nanti diatur termasuk juga cara pembuatan cara distribusi obat yang baik karena dari hasil kajian KPK ada 80 persen tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang seharusnya. Cara ini cara distribusi, ya. kemudian," ucap Basaria.

Basaria menyatakan lembaganya bersama dengan BPOM dan Kemenkes membuat rencana aksi dalam waktu enam bulan ke depan untuk pembenahan-pembenahan itu."Jadi hasil kajian itu sudah kami berikan secara resmi kepada Kemenkes dan juga ke BPOM Selanjutnnya nanti kami membuat rencana aksi enam bulan ke depan," tutur dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM Nurma Hidayati membenarkan bahwa pertemuan dengan KPK dan Kemenkes membahas soal perizinan peredaran obat."Jadi kami kan tugasnya pengawasan obat dan makanan, kami melakukan pengawasan, baik dari 'pre-market'. Jadi, sebelum produk itu beredar hingga produk itu berada di pasaran. Tentunya salah satunya terkait perizinan, bagaimana perizinan ini tetap sesuai kaidah pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ini yang diantisipasi untuk ke depannya tetap seperti itu," ucap Nurma.

Semantara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menyatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan soal perizinan dan pengawasan obat."Sebenarnya ini kan pencegahan dari hasil Litbang, penelitian dan pengembangan KPK, khususnya dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan salah satunya itu, tata kelola obat publik kemudian perizinan dan pengawasan obat. Jadi, ini sudah menjadi rencana untuk perbaikan-perbaikan ke depan," kata Maura. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…