Anggota DPR: Perppu Ormas Bukan Langkah Bijak

Anggota DPR: Perppu Ormas Bukan Langkah Bijak

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan, Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukanlah langkah yang bijak dalam mengatasi ormas yang bermasalah.

"Perppu Ormas bukanlah langkah bijak untuk menyelesaikan keadaan ormas yang dianggap bermasalah, melainkan sebagai wujud ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas yang ada," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10).

Politisi Partai Gerindra itu menyadari bahwa kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa merupakan kewenangan presiden. Namun, Heri mengingatkan bahwa sesuai Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa.

Beragam syarat tersebut, lanjut dia, adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan membuat UU karena butuh waktu lama.

Dia berpendapat bahwa bila merujuk pada Putusan MK, maka Perppu Ormas telah melanggar tiga syarat itu."Pertama, tidak ada kebutuhan mendesak, karena kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini masih normal," tutur Heri.

Kedua, lanjut dia, tidak ada kekosongan hukum karena aturan tentang tata kelola dan pemberian sanksi bahkan pembubaran Ormas telah ada dalam UU. No.17/2013. Sedangkan ketiga, menurut dia, kalau pun ada kekosongan hukum, maka Presiden juga masih bisa mengajukan perubahan UU No.17/2013 kepada DPR.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan enggan berspekulasi terkait hasil yang akan diputuskan lembaganya terkait Perppu Ormas yang rencananya diambil keputusan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10)."Pemungutan suara atau tidak dalam pengambilan keputusan terkait Perppu Ormas tergantung sikap koalisi yang menolak, itu teknis," kata Taufik di Semarang, Senin (23/10).

Wakil Ketua DPR mengatakan pemungutan suara dan apabila ada fraksi yang "walk out" ketika Rapat Paripurna Selasa (24/10) merupakan teknis dalam persidangan DPR.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berharap ada kesepakatan di parlemen mengenai Perppu Ormas."Kan kemarin sudah dirapatkan tapi belum ada kesesuaian. Kalau bisa disepakati," kata Zulkifli seusai menyosialisasikan empat pilar berbangsa dan bernegara di acara Jambore Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah di Karanganyar, Solo, Minggu (22/10).

Zulkifli mengatakan sebaiknya hal-hal terkait sanksi-sanksi yang diatur dalam Perppu Ormas dapat betul-betul dibicarakan bersama agar mendapatkan kesimpulan yang dapat disepakati bersama antar-fraksi di parlemen maupun dengan pemerintah. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…