CEGAH TRAVEL ABAL-ABAL - KPPU Kritisi Perlunya SPM Bisnis Haji dan Umroh

NERACA

Jakarta - Ibadah haji dan umroh ternyata tidak hanya memiliki dimensi spiritual, melainkan juga dimensi lainnya seperti sosial dan bahkan ekonomi. Lantaran memiliki nilai ekonomi yang cukup besar, banyak bermunculan pelaku bisnis haji dan umroh di Indonesia. Apalagi peserta haji dan umroh di Indonesia tiap tahunnya terus meningkat dan tidak pernah ada kata sepi. Maka lantaran banyaknya peserta haji dan umroh, terkadang beberapa pelayanan belum dilakukan secara optimal sehingga bermunculan kasus yang merugikan konsumen.

Tengok saja kasus Frist Travel yang melantarakan para jama’ahnya, ini menjadi gunung es dari sekian banyak kasus pelayanan haji dan umroh yang ada di masyarakat. Berangkat dari keprihatinan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyarankan kepada Kementerian Agama terkait penerapan standar pelayanan minimum (SPM) dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengungkapkan, permintaan penetapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) ini sudah diajukan sejak 3-5 tahun lalu.”Kenapa standar pelayanan minimun jadi isu penting? Karena banyak sekali isu atau laporan yang masuk kepada kami, bahwa ada operator yang menelantarkan jemaahnya. Mereka para jemaah sudah bayar biaya umrah, tapi pelayanan tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya di Jakarta, Senin (23/10).

Penetapan SPM, lanjut dia, akan mendorong penyelenggara haji dan umrah untuk berinovasi dalam memberi pelayanan kepada jemaah. Selain itu, penetapan SPM juga membuat biaya haji dan umrah menjadi lebih efisien. Syarkawi berharap, penetapan SPM dapat menciptakan harga yang kompetitif, bersaing, sekaligus melindungi masyarakat dari perilaku negatif para penyelenggara haji dan umrah.”Kemudian operator juga banyak menawarkan tarif umrah dan haji yang sangat murah, yang kalau kita lihat faktualnya, enggak mungkin bisa berangkatkan jamaahnya. Oleh sebab itu, kami mendorong sudahlah daripada kejadian ini berulang-ulang terus, harusnya pemerintah menetapkan SPM," kata Syarkawi.

Dia juga mengungkapkan, tujuan penerapan SPM umrah dan haji adalah meningkatkan pelayanan. “Sebut saja, misalnya kalau berangkat umrah dari Jakarta ke Jeddah, nanti di Jeddah diantar ke Madinah menggunakan bus apa. Kemudian pas di Madinah, jarak hotel ke masjid bagaimana, ujung-ujungnya akan ditemui berapa biaya yang tepat untuk memberangkatkan jemaah secara layak," kata Syarkawi.

KPPU, lanjut dia, tidak pernah merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk menetapkan tarif bawah atau biaya minimum umrah dan haji. Menurut dia, tarif bawah tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan carut marut pelayanan penyelenggaraan umrah dan haji. Penerapan tarif bawah justru dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.”Jadi justru yang didorong (pemerintah) bikin SPM yang harus dipenuhi masing-masing operator, nanti implikasinya pada tarif minimum. Sehingga ini bisa menjadi referensi bagi operator maupun jemaah yang akan berangkat haji dan umrah, maka persoalan seperti kasus First Travel ini enggak perlu lagi terjadi," tegasnya.

Hal yang paling penting lainnya adalah penegakkan hukum yang tegas kepada penyelenggara umrah dan haji. Dia mengatakan, tidak boleh ada keringan terhadap penyelenggara yang melanggar aturan maupun SPM yang berlaku. Bahkan, jika pelanggaran termasuk pelanggaran berat, Kementerian Agama dapat mencabut izin penyelenggara umrah tersebut.”Kalau tidak dilakukan, kita akan cenderung mereplikasi kesalahan-kesalahan dan pihak yang dirugikan adalah jemaah. Oleh sebab itu, hal-hal ini menjadi sangat penting dilakukan," kata Syarkawi.

Sanksi Tegas

Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengakui, kasus First Travel saat ini merupakan fenomena puncak gunung es dan hanya sebagian kecil kasus yang terungkap, padahal banyak kasus serupa, tapi tak terlihat.”Kasus yang timbul akibat First Travel ini ibarat seperti fenomena gunung es. Karena yang diindikasikan Kementerian Agama itu benar, masih banyak agen travel yang menyalahgunakan kewenangan dengan berbagai modus operandi," tutur Muharom.

Masalah utama yang terjadi, kata Muharom, ialah mekanisme perekrutan peserta yang disalahgunakan. Salah satunya menggunakan skema ponzi yang serupa sistem investasi palsu. "Skema ponzi itu, kan, ibarat seperti investasi bodong. Saat mencapai titik jenuh yakni cash flow untuk membiayai habis, terjadilah kejadian seperti First Travel ini yang akhirnya merugikan calon jemaah," ujarnya.

Himpuh, kata Muharom, memiliki kode etik yang harus diikuti anggota. "Tentu pengawasan di Himpuh cukup ketat. Kita tidak ragu memberikan sanksi berupa pencabutan status anggota jika melakukan pelanggaran berat. Risiko pencabutan itu bisa saja berakhir pada sanksi pidana jika anggota tersebut dilaporkan ke pihak aparat," tegasnya.

Sementara Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki pernah bilang, demi mencegah kasus serupa, Kemenag berupaya meningkatkan pengawasan dan sosialisasi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kedua hal tersebut akan menyasar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan masyarakat yang menjadi dua faktor penting keberhasilan ibadah.”Ditjen ini tentu memiliki tugas mengawasi dan menindak setiap detail pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Karena masalah ini memang sudah menjadi konsen utama pemerintah," tegas Mastuki.

Sayangnya pengawasan itu masih terkendala jumlah SDM. Sebabnya, di seluruh Indonesia terdapat 720 PPIU yang sudah mendapat izin resmi dari Kemenag dan harus diawasi setiap saat. "Dari jumlah tersebut, sekitar 1% bahkan kurang yang kerap membandel dan menyalahgunakan izinnya itu," tuturnya.

Modus yang kerap dilakukan travel agent, khususnya di daerah, biasanya memanfaatkan para pemuka agama, pesantren, dan masjid-masjid dalam merekrut jemaah. "Yang melakukan modus tersebut ialah travel agent yang pastinya tidak memiliki izin resmi dari Kemenag. Atau agen travel cabang di daerah yang hanya memiliki izin di pusat dan memanfaatkan izin tersebut untuk melakukan berbagai modus," paparnya.

Di samping itu, Kemenag menyosialisasikan jargon 'Lima Pasti Umrah', yakni pasti travelnya berizin, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya. Program itulah yang diharapkan dapat disosialisasikan secara maksimal dan mendapat peran aktif dari masyarakat calon jemaah."Tapi kami kerap kesulitan karena calon jemaah itu seakan sudah terhipnotis oleh pihak-pihak yang mengajak seperti ulama, ustaz, agen dan siapa pun yang mengiming-imingi umrah murah ini. Jadi kami semakin sulit mengawasinya karena tidak ada sikap kritis yang muncul dari para calon jemaah,”kata Mastuki.

Di samping itu, Kemenag berupaya meningkatkan pelayanan baik itu dari sisi kualitas maupun kuantitas kepada para jemaah, termasuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain agar kegiatan umrah tidak menyimpang. bani/munib

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…