Pemerintah akan Terbitkan Perpres - Soal Kepemilikan Perusahaan Penerima Manfaat

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau "beneficial ownership" dalam waktu dekat. "Perpres akan keluar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sedang dalam proses finalisasi tingkat pemerintah," kata Staf Ahli bidang Kelembagaan Bappenas Diani Sadia Wati saat jumpa pers di Jakarta, Senin (23/10). Transparansi "beneficial ownership" menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penerimaan negara dari perpajakan, industri ekstraktif serta investasi.

Pemerintah sendiri tengah mendorong sistem data yang lebih baik, antara lain basis data beneficial ownership, data "interfacing", data-data sumber daya alam, pembenahan data-data keuangan dengan data perpajakan, lalu juga ada kebijakan satu data dan satu peta. "Kalau dari sisi Perpres-nya ini sebenarnya isinya nanti tentu ada ketentuan dengan langkah-langkah dari peraturan yang tadi, ya tidak hanya industri ekstraktif tapi juga lebih umum, lebih mencakup bidang-bidang pendanaan terorisme, lalu pencucian uang, karena memang ini saling berkaitan dengan satu sama yang lainnya," papar Diani.

Khusus di industri ekstraktif atau industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam, memang terdapat standar global bagi transparansi penerimaan negara dari sektor ekstraktif yang dikenal dengan "extractive industries transparency inititatives" (EITI). Di Indonesia, prakarsa transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif tersebut dimulai pada 2007 ketika menyatakan dukungan bagi EITI.

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif, ditandatangani pada 2010. Sebagai negara anggota EITI, Indonesia telah mempublikasikan peta jalan (roadmap) transparansi beneficial ownership pada awal 2017. Pada 2020, Indonesia harus dapat mempublikasikan nama, domisili, dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan-perusahaan industri ekstraktif dalam laporan EITI.

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…