Hanya 10%, Kenaikan Cukai Tembakau Kurang Tinggi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menilai kenaikan cukai tembakau yang direncanakan rata-rata 10.04 persen masih kurang tinggi bila dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok. "Kenaikan cukai rata-rata 10,04 persen itu berarti hanya Rp8 per batang untuk rokok termurah dan Rp55 per batang untuk rokok termahal. Uang saku anak TK saja masih bisa untuk membeli rokok," kata Abdillah dalam jumpa pers yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau di Jakarta, Senin (23/10).

Meskipun menilai rencana kenaikan itu masih kurang tinggi, Abdillah tetap mengapresiasi pemerintah. Sebab, rencana kenaikan 10,04 persen itu diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam sebuah rapat terbatas. Kenaikan tarif cukai tersebut juga perlu diapresiasi karena pemerintah Indonesia secara konsisten terus menaikkan setiap tahun, meskipun kenaikan pada 2018 menurun 1,15 poin bila dibandingkan 2017, yaitu dari 11,19 persen menjadi 10,04 persen.

Menurut Abdillah, baru kali ini tarif cukai sebuah barang kenai cukai diputuskan langsung oleh Presiden. Biasanya, kenaikan tarif cukai hanya diputuskan di tingkat menteri atau kepala badan saja. "Hal ini bisa dilihat dari dua sisi. Sisi pertama menunjukkan niat baik Presiden dan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, di sisi lain bisa untuk mempertanyakan komitmen pejabat setingkat menteri terhadap pengendalian tembakau," tuturnya.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10). Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul "Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan", Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok.

Komnas Pengendalian Tembakau menilai hal itu juga sangat mungkin terjadi di Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bila pemerintah memang berkomitmen melindungi rakyat dari epidemi penyakit akibat konsumsi rokok.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad(K). Ia menilai tarif cukai tembakau yang diberlakukan di Indonesia masih sangat rendah, apalagi bila dibandingkan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Saat ini, tarif cukai tembakau masih di kisaran 35 persen, jauh di bawah anjuran WHO yang menetapkan tarif cukai tembakau sebaiknya minimal 66 persen dari harga jual eceran," kata Prijo.

Prijo mengatakan pemerintah masih sangat mungkin menaikkan tarif cukai rokok jauh lebih tinggi karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menetapkan tarif cukai rokok maksimal 57 persen. "Tarif cukai maksimal 57 persen saja masih lebih rendah dari anjuran WHO yang minimal 66 persen," tuturnya. Menurut Prijo, kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 10,04 persen itu masih sangat rendah. Angka tersebut berarti hanya meningkatkan harga rokok rata-rata Rp50 per batang. "Itu angka yang sangat keci. Bagaimana kita mau mengendalikan konsumsi rokok bila kenaikkanya hanya Rp50?" tanyanya.

Prijo mengatakan kebijakan tarif cukai tembakau seharusnya berfokus pada perlindungan anak-anak dan rumah tangga miskin yang menjadi kelompok rentan dalam konsumsi rokok. Karena itu, Komnas PT akan terus mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk terus meningkatkan harga rokok secara signifikan melalui kenaikan cukai tembakau. "Rokok tidak hanya harus mahal, tetapi harus sangat mahal," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…