Tersangka Kasus Pemalsuan Surat - Istri Dewan Penasihat Kadin Chris Kanter Mangkir Pemeriksaan

Prikanti Chris Kanter tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan. Istri Chris Kanter, anggota Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu sedianya menjalani pemeriksaan perdana pada hari Jumat (20/10) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Desember 2016 di Kota Tangerang. 

Kabar pemanggilan Prikanti Chris Kanter---istri pemilik dan Dewan Pembina Swiss German University (SGU)---beredar di Polda Metro Jaya (PMJ). Sumber di PMJ mengatakan, dalam surat panggilan yang dikirim Polres Tangsel, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa, (3/107).”'Penyidik menetapkan status tersangka dengan kecukupan alat bukti berupa 8 keterangan saksi, dokumen yang telah disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti serta terpenuhinya unsur pasal 263 KUHP yang dipersangkakan yaitu pada Surat Kuasa: No:002/SK-PT-SGU-MRP/V/2016, tanggal 27 Mei 2016,'' ujar sumber.

Dikatakan, dalam surat tersebut Prikanti menerangkan sebagai Presiden Direktur PT SGU (PT Swiss German Uni yang membawahi kampus SGU) akan tetapi sesuai dengan Akta Perseroan Terbatas PT SGU No: 05, Tanggal 4 Desember 2008 pasal 11 ayat (3) serta Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SGU No: 21, tanggal 15 September 2009 pasal 20 ayat (2) huruf b bahwa masa jabatan Prikanti sebagai Presiden Direktur berlaku 5 tahun sejak ditandatangani Akta Penyataan tersebut.”'Tindakan terlapor yang diduga membuat keterangan yang isinya bukan semestinya (tidak benar) dengan seolah-oleh bertindak selaku Presiden Direktur PTSGU,'' tegasnya.

Karenanya, lanjut sumber, tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander yang dihubungi wartawan, Sabtu (21/10) membenarkan pemanggilan Prikanti Chris Kanter sebagai tersangka.

Menurut Alexander, pada pemanggilan pertama, Jumat (20/10), tersangka tidak datang karena sedang di luar kota. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan SGU terkait pemeriksaan dan penetapan status tersangka terhadap Prikanti Chris Kanter. Sementara, Wakil Rektor SGU Boris Manurung ketika dikonfirmasi terkait kasus yang membelit Prikanti Kanter mengatakan, sama sekali tidak mengetahui permasalahan tersebut. ''Saya nggak aware tentang kasus itu. Kita sama sekali tidak terupdate soal itu,'' ujarnya. 

Boris menambahkan, sepengetahuannya urusan hukum yang berhubungan dengan yayasan sudah ditangani kuasa hukum yayasan. ''Kita di universitas hanya handle yang berhubungan dengan operasional kampus,”ungkapnya.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…