Antisipasi Depresiasi Rp

Belakangan ini nilai tukar rupiah terhadap US$ cenderung melemah sehingga perlu mendapatkan perhatian yang proporsional, baik dari otoritas moneter, pemerintah maupun para pengusaha. Patut diketahui, sejak medio September 2017 rupiah telah terdepresiasi 2,2% hingga mencapai kisaran Rp 13.500 per US$. Ini tentu berpotensi merugikan perekonomian nasional, apalagi Bank Dunia sudah memberi peringatan, bahwa penguatan dolar AS berpotensi menaikkan risiko di sejumlah negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Ingat, utang Indonesia kini mencapai US$ 268,81 miliar.

Nah, untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar, terutama bidang keuangan internasional perlu melakukan rekayasa keuangan, salah satunya menciptakan instrumen lindung nilai mata uang (hedging). Harus disadari bahwa fluktuasi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain, terutama dollar AS belum berakhir. Dalam beberapa bulan ke depan masih ada potensi risiko fluktuasi yang lebih tajam. Apalagi perekonomian AS saat ini sedang mengalami tren pemulihan yang meyakinkan, di tengah kekuatan ekonomi lain yang kinerjanya masih melemah.

Kiranya saatnya perlu kesadaran dan kesamaan visi dari semua pihak agar ke depan tidak ada yang menanggung risiko terlalu besar. Artinya,  isu tentang mitigasi risiko nilai tukar menjadi relevan. Pengalaman pahit periode 1997/1998 mengajarkan bahwa bersikap menganggap remeh terhadap fluktuasi nilai tukar bisa mengakibatkan bencana yang berskala masif. Tetapi dalam kenyataannya, kesadaran tersebut sampai saat ini belum tertanam secara mendalam.

Pengalaman di bidang pertanian, ide untuk meluncurkan sebuah produk keuangan yang bisa meminimalisir potensi kerugian yang mungkin timbul adalah melalui lindung nilai di bidang pertanian. Ini bertujuan agar produsen sepakat dengan suatu pihak untuk menjual produk pertanian dalam waktu tertentu, di harga tertentu seperti yang sudah disepakati bersama. Gagasan ini kemudian berkembang, baik dalam hal diversifikasi produk, maupun teknik lindung nilai yang digunakan.

Salah satu bidang mengadopsi hal tersebut adalah pasar valuta asing untuk hedging mata uang. Produsen barang/jasa yang nilai komponen impornya tinggi bisa lebih terlindungi, dan sebaliknya bagi eksportir, dia akan lebih mendapatkan jaminan pendapatan seandainya hal yang sebaliknya terjadi.

Pihak yang sangat berkepentingan dengan transaksi lindung nilai adalah korporasi yang memiliki eksposur utang luar negeri besar, baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun swasta. Fluktuasi nilai tukar mata uang yang bergerak liar akan sangat mengganggu eksposur keuangan perusahaannya di masa depan. Kewajiban pembayaran nilai pokok dan bunga utang luar negeri bisa membengkak dalam mata uang lokal seandainya tidak melakukan langkah antisipasi.

Yang mengkhawatirkan, utang swasta yang sudah lindung nilai baru 26,5%. Adapun sebesar 26,5% utang luar negeri dimiliki korporasi yang berorientasi ekspor, sehingga bisa dikatakan secara implisit sudah ada lindung nilai secara natural. Sisanya sebesar 47% belum melakukan lindung nilai. Bisa dibayangkan jika tren turunnya rupiah berlanjut. Ini tidak cuma berpengaruh ke korporasi tapi bisa  membahayakan perekonomian nasional.

Untuk mengantisipasi risiko buruk yang mungkin timbul, pada bulan Oktober 2014, telah dikeluarkan Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non bank. PBI yang berlaku 1 Januari 2015 itu antara ain mengatur ketentuan rasio likuiditas dan peringkat utang. Intinya korporasi non bank wajib melakukan lindung nilai terhadap 20% dari selisih negatif antara utang valas dengan aset valas, dan besaran rasio tersebut akan ditingkatkan secara bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyusun rancangan peraturan terkait dengan lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah manajemen risiko yang harus disiapkan bank syariah. Kebutuhan lindung nilai yang cukup penting adalah terkait pelaksanaan ibadah haji. Jadi penggunaan lindung nilai sudah jadi kebutuhan mendasar, begitu juga  mitigasi risiko nilai tukar mata uang saat perekonomian global belum stabil. Semoga!     

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…