Aturan Tarif Bawah Taksi Online Hambat Kompetisi Sehat

NERACA

Jakarta-Perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, Grab Indonesia, menilai tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui revisi PM 26 Tahun 2017 menghambat kompetisi usaha antarperusahaan aplikasi.

Menurut Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, hingga kini pihak Grab masih menunggu finalisasi Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur tarif batas bawah. "Tarif bawah itu buat kami agak sedikit menghalangi kami untuk berkompetisi dengan baik," ujarnya seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (21/10).

Meski demikian, Tri Sukma mengaku setuju dengan maksud Kementerian Perhubungan untuk mencegah adanya perang harga predator pricing yang bisa ditetapkan seenaknya oleh perusahaan aplikasi taksi daring.

Menurut dia, predator pricing dapat dicegah melalui persaingan sehat dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang akan dipertimbangkan penumpang. Standar pelayanan tersebut bisa berupa penggantian ban, aki dan perbaikan kendaraan lainnya sehingga mobil berjalan dengan baik dan keselamatan serta kenyamanan penumpang terjamin.

Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan Revisi PM 26/2017 yang antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah berlaku efektif mulai 1 November 2017. Menhub menilai penetapan tarif batas bawah selain untuk mencegah terjadinya monopoli dan mengakibatkan ketidakmampuan bersaing di industri taksi, juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan melalui perawatan mobil dari pendapatan pengemudi yang diperoleh secara layak.

"Tarif batas bawah juga untuk mengatur agar pemilik taksi itu mampu menabung uang untuk perawatan, membeli kendaraan kembali dan sebagainya. Kalau tarif terlalu rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan uang untuk perbaikan," ujarnya.

Adapun dalam Revisi PM 26/2017, tarif batas atas dan batas bawah diatur berdasarkan wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali memiliki tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Untuk wilayah II yang meliputi wilayah di luar Sumatera, Jawa dan Bali dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.

Dalam rancangan revisi PM 26/2017 sebelumnya, penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan oleh Dirjen perhubungan darat, kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, perubahan pada rancangan revisi PM 26/2017 yang sudah ada terkait tarif lantaran pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, seperti pelaku usaha angkutan sewa khusus.

Adapun besaran tarif batas atas dan bawah yang akan ditetapkan, ujarnya, masih akan menggunakan besaran tarif yang pernah ditetapkan.

Dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Bawah Angkutan Sewa Khusus, besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah I, yakni Sumatra, Jawa, dan Bali sebesar Rp6.000 per km dan Rp3.500 per km. Sementara besaran tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus di wilayah II, yakni Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua sebesar Rp6.500 per kilometer dan Rp3.700 per kilometer.

Pada bagian lain, Kemenhub bersama pihak terkait telah menyelesaikan rumusan rancangan revisi Permenhub No 26 Tahun 2017. Ada sembilan hal yang dibahas dalam rumusan revisi peraturan tersebut, antara lain:

Pertama, terkait dengan argometer taksi, besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.

Kemudian, pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Kedua, terkait dengan tarif, penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Ketiga, terkait dengan wilayah operasi, pada substansi ini pelayanan angkutan sewa khusus merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

Keempat, kuota atau perencanaan kebutuhan, perencanaan kebutuhan kendaraan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat/kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)/gubernur sesuai dengan kewenangannya. mohar 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…