Ombudsman: Partisipasi Masyarakat Awasi Pelayanan Publik Meningkat

Ombudsman: Partisipasi Masyarakat Awasi Pelayanan Publik Meningkat

NERACA

Padang - Ombudsman Republik Indonesia menilai partisipasi masyarakat mengawasi pelayanan publik di Tanah Air mengalami peningkatan yang ditandai dengan terus bertambahnya laporan pengaduan setiap tahun.

"Pada 2014 jumlah pengaduan ke Ombudsman 6.679, 2015 naik jadi 6.950 dan 2016 mencapai 10.000, artinya kepedulian masyarakat untuk melapor terus tumbuh," kata Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (21/10).

Ia menyampaikan hal itu pada pertemuan berkala Dunsanak Ombudsman dengan tema "Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik" yang dihadiri jajaran awak media di Padang. Menurut dia, selama ini keberanian masyarakat dalam melapor praktik penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan publik masih minim karena butuh modal besar untuk melakukannya.

"Biasanya kan masyarakat kalau menemukan penyimpangan hanya bisa menggerutu, namun sekarang sudah berani melaporkan, ini jauh lebih konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintah," ujar dia.

Ia menyampaikan instansi pemerintah yang paling banyak dilaporkan selama ini adalah pemerintah daerah diikuti kepolisian dan instansi pemerintah serta kementerian."Untuk substansi laporan dalam tiga tahun terakhir didominasi oleh bidang pendidikan, kepegawaian, perhubungan, kesehatan dan administrasi kependudukan," ujar dia.

Ia memaparkan dugaan maladministrasi yang banyak ditemukan berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga permintaan imbalan berupa uang barang dan jasa. Menurut Ninik, rendahnya standar pelayanan akan mengakibatkan beragam maladministrasi mulai dari ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu, pungutan liar hingga korupsi.

"Jika hal itu terus terjadi akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi, terhambatnya target pembangunan yang berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan publik pada pemerintah," kata dia.

Ia menambahkan, pelayanan publik yang bagus akan mencegah terjadinya praktik korupsi sebab korupsi itu biasanya terjadi di hulu, sementara pelayanan publik di hilir. 

Penggunaan Dana Desa Berorientasi Kebutuhan

Disisi lain, Ninik mengatakan pihaknya menekankan penggunaan dana desa harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat setempat, bukan sesuai dengan keinginan."Saya berharap Kementerian Desa mengedepankan pendampingan soal penyusunan program kerja yang partisipatif dan transparan," kata dia.

Menurut dia, dengan adanya keterlibatan aparat penegak hukum, yaitu kejaksaan dan kepolisian, dalam pendampingan dana desa harus dimaknai sebagai upaya penguatan agar lebih transparan dan partisipatif, bukan untuk menakut-nakuti."Jadi, yang harus ditekankan kepada aparat pengelola desa adalah perencanaan yang baik, bukan soal pertanggungjawaban lebih dahulu," ujar dia.

Ia menyarankan salah satu yang dapat didorong penggunaannya adalah hadirnya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat di tingkat desa. Di sisi lain, Ninik berharap jangan sampai dana desa akhirnya hanya untuk kegiatan sosialisasi semata karena yang lebih penting adalah pendampingan agar penggunaanya lebih transparan.

"Sampai hari ini, dari laporan terakhir Kementerian Desa disinyalir masih ada penggunaan dana desa yang belum sesuai dan sudah ada penindakan dari aparat penegak hukum," ujar dia.

Ia berharap pada tahun 2018 tidak ada lagi penyelewengan dana desa yang membuat aparatur desa harus berurusan dengan penegak hukum. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…